Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Palangka Raya, Iin Hendrayati Idris mengatakan, Gereja umat Katolik Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Bangunan Gereja umat Katolik Palangka Raya yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya itu harapannya turut dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat secara luas, kata Iin di Palangka Raya, Kamis.
"Jadi, anak cucu warga Palangka Raya nantinya dapat mengetahui sejarah dan warisan pendahulu yang terus berdiri kokoh," tambahnya.
Terkait penerapannya, Disbudpora Palangka Raya pun juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pengurus dan jemaat Gereja Katedral Palangka Raya.
Ditambah lagi, bangunan cagar budaya, yang berada di komplek Gereja Katedral Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1 Palangka Raya itu, saat ini sudah tidak digunakan sebagai tempat beribadah. Namun bangunan masih difungsikan sebagai tempat pertemuan.
Tempat ibadah umat katolik dipindah ke bangunan yang lebih besar, tidak jauh dari lokasi bangunan gereja yang saat ini ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Semoga dengan ditetapkanya bangunan ini sebagai cagar budaya, pada pengelola dan masyarakat dapat semakin menjaga dan memelihara serta selalu melestarikan agar tetap dalam kondisi baik dan dapat dimanfaatkan," katanya.
Baca juga: Panglima TNI terima gelar kehormatan adat Dayak
Tokoh Umat Katolik, Wilman mengatakan, pada masa perencanaan pendiriannya, atas permintaan Tjilik Riwut selaku Gubernur Kalteng saat itu, bangunan saat didirikan harus mencerminkan hari kemerdekaan Indonesia.
"Untuk itu, gereja ini dibangun dengan 17 pilar, berbentuk segi delapan dilengkapi dengan 45 keramik pada posisi depan altar atau mimbar," katanya.
Sementara itu, pada 2021 lalu, delapan bangunan di "Kota Cantik" juga ditetapkan sebagai cagar budaya. Adapun delapan bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya yakni Gedung Serbaguna Tjilik Riwut, rumah tradisional (huma hai) Mahin, pesanggrahan Tjilik Riwut dan tower Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palangka Raya.
Kemudian Monumen Tiang Pancang (Tugu Soekarno) yang merupakan lokasi peletakan batu pertama pembangunan Kota Palangka Raya, Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan rumah tradisional Sei Gohong.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya bentuk Sekretariat Bersama untuk lawan mafia tanah
Baca juga: Bantu masyarakat tak mampu, Pemkot Palangka Raya gelar pasar murah
Baca juga: Pemkot Palangka Raya pastikan stok ikan aman selama Ramadhan
Bangunan Gereja umat Katolik Palangka Raya yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya itu harapannya turut dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat secara luas, kata Iin di Palangka Raya, Kamis.
"Jadi, anak cucu warga Palangka Raya nantinya dapat mengetahui sejarah dan warisan pendahulu yang terus berdiri kokoh," tambahnya.
Terkait penerapannya, Disbudpora Palangka Raya pun juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pengurus dan jemaat Gereja Katedral Palangka Raya.
Ditambah lagi, bangunan cagar budaya, yang berada di komplek Gereja Katedral Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1 Palangka Raya itu, saat ini sudah tidak digunakan sebagai tempat beribadah. Namun bangunan masih difungsikan sebagai tempat pertemuan.
Tempat ibadah umat katolik dipindah ke bangunan yang lebih besar, tidak jauh dari lokasi bangunan gereja yang saat ini ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Semoga dengan ditetapkanya bangunan ini sebagai cagar budaya, pada pengelola dan masyarakat dapat semakin menjaga dan memelihara serta selalu melestarikan agar tetap dalam kondisi baik dan dapat dimanfaatkan," katanya.
Baca juga: Panglima TNI terima gelar kehormatan adat Dayak
Tokoh Umat Katolik, Wilman mengatakan, pada masa perencanaan pendiriannya, atas permintaan Tjilik Riwut selaku Gubernur Kalteng saat itu, bangunan saat didirikan harus mencerminkan hari kemerdekaan Indonesia.
"Untuk itu, gereja ini dibangun dengan 17 pilar, berbentuk segi delapan dilengkapi dengan 45 keramik pada posisi depan altar atau mimbar," katanya.
Sementara itu, pada 2021 lalu, delapan bangunan di "Kota Cantik" juga ditetapkan sebagai cagar budaya. Adapun delapan bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya yakni Gedung Serbaguna Tjilik Riwut, rumah tradisional (huma hai) Mahin, pesanggrahan Tjilik Riwut dan tower Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palangka Raya.
Kemudian Monumen Tiang Pancang (Tugu Soekarno) yang merupakan lokasi peletakan batu pertama pembangunan Kota Palangka Raya, Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan rumah tradisional Sei Gohong.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya bentuk Sekretariat Bersama untuk lawan mafia tanah
Baca juga: Bantu masyarakat tak mampu, Pemkot Palangka Raya gelar pasar murah
Baca juga: Pemkot Palangka Raya pastikan stok ikan aman selama Ramadhan