Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk Sekretariat Bersama, untuk melawan mafia tanah yang melakukan berbagai modus terkait pertanahan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.
"Saya beserta FKPD, kecamatan, kelurahan, damang, mantir, RT/RW dalam waktu dekat membuat Sekretariat Bersama untuk inventarisasi data kembali," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Kamis.
Selain itu, tujuan pembentukan Sekretariat Bersama itu juga bertujuan memberikan kepastian terkait Nomor Induk Kependudukan bagi warga di daerah yang lahannya bersengketa.
Pernyataan itu diungkapkan kepala daerah termuda di Kalteng itu usai menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat, warga, pengurus RT/RW, pihak Pengadilan Negeri setempat dan Badan Pertanahan Nasional Palangka Raya terkait permasalahan pertanahan.
"Menindaklanjuti opini yang berkembang, saya mengadakan pertemuan dengan warga Jalan Badak dan Banteng, lengkap bersama damang adat dan mantir adat, ketua RT/RW serta tokoh masyarakat di sana," katanya.
Hasilnya adalah bahwa untuk permasalahan tanah kawasan tersebut tidak seperti yang ramai opini berkembang.
Baca juga: Legislator Palangka Raya berharap program CSR lebih terarah
"Bahwa masyarakat di sana merasa baik-baik dan aman saja. Ini berdasarkan sumber dari tokoh dan masyarakat di sana langsung," katanya.
Dia pun meminta, tidak ada lagi penggiringan opini yang bernarasi negatif yang menimbulkan kecemasan dan dampak yang tidak baik untuk masyarakat banyak.
Sebelumnya warga yang memiliki lahan di kawasan Jalan Badak, Hiu Putih dan Jalan Banteng pernah mendatangi Polda Kalteng untuk menyampaikan permasalahan kepemilikan tanah.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta jajaran pemerintah kota setempat dan aparat penegak hukum, termasuk BPN untuk terus berkomitmen memberantas mafia tanah.
“Kejahatan yang ditimbulkan mafia tanah ini mengganggu struktur pembangunan terutama perekonomian serta sulitnya investor luar berinvestasi karena tidak ada kepastian hukum di bidang agraria,” jelasnya.
Baca juga: Ketua DPRD ingatkan perusahaan Palangka Raya bayar THR sebelum Idul Fitri
Baca juga: Bantu masyarakat tak mampu, Pemkot Palangka Raya gelar pasar murah
Baca juga: Pemkot Palangka Raya pastikan stok ikan aman selama Ramadhan
"Saya beserta FKPD, kecamatan, kelurahan, damang, mantir, RT/RW dalam waktu dekat membuat Sekretariat Bersama untuk inventarisasi data kembali," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Kamis.
Selain itu, tujuan pembentukan Sekretariat Bersama itu juga bertujuan memberikan kepastian terkait Nomor Induk Kependudukan bagi warga di daerah yang lahannya bersengketa.
Pernyataan itu diungkapkan kepala daerah termuda di Kalteng itu usai menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat, warga, pengurus RT/RW, pihak Pengadilan Negeri setempat dan Badan Pertanahan Nasional Palangka Raya terkait permasalahan pertanahan.
"Menindaklanjuti opini yang berkembang, saya mengadakan pertemuan dengan warga Jalan Badak dan Banteng, lengkap bersama damang adat dan mantir adat, ketua RT/RW serta tokoh masyarakat di sana," katanya.
Hasilnya adalah bahwa untuk permasalahan tanah kawasan tersebut tidak seperti yang ramai opini berkembang.
Baca juga: Legislator Palangka Raya berharap program CSR lebih terarah
"Bahwa masyarakat di sana merasa baik-baik dan aman saja. Ini berdasarkan sumber dari tokoh dan masyarakat di sana langsung," katanya.
Dia pun meminta, tidak ada lagi penggiringan opini yang bernarasi negatif yang menimbulkan kecemasan dan dampak yang tidak baik untuk masyarakat banyak.
Sebelumnya warga yang memiliki lahan di kawasan Jalan Badak, Hiu Putih dan Jalan Banteng pernah mendatangi Polda Kalteng untuk menyampaikan permasalahan kepemilikan tanah.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta jajaran pemerintah kota setempat dan aparat penegak hukum, termasuk BPN untuk terus berkomitmen memberantas mafia tanah.
“Kejahatan yang ditimbulkan mafia tanah ini mengganggu struktur pembangunan terutama perekonomian serta sulitnya investor luar berinvestasi karena tidak ada kepastian hukum di bidang agraria,” jelasnya.
Baca juga: Ketua DPRD ingatkan perusahaan Palangka Raya bayar THR sebelum Idul Fitri
Baca juga: Bantu masyarakat tak mampu, Pemkot Palangka Raya gelar pasar murah
Baca juga: Pemkot Palangka Raya pastikan stok ikan aman selama Ramadhan