Buntok, Kalteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara di wilayah setempat untuk Pemilu 2024 sebanyak 99.769 pemilih.
Ketua KPU Barito Selatan Bahruddin di Buntok, Rabu (5/4/2023) malam, mengatakan bahwa penetapan jumlah DPS tersebut berdasarkan hasil rapat rekapitulasi dan penetapan ditingkat kabupaten.
"Jumlah tersebut sesuai hasil rekapitulasi yang telah dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan di daerah ini," ucapnya.
Adapun jumlah daftar pemilih sementara tersebut terdiri dari 50.712 orang pemilih laki-laki dan 49.057 orang pemilih perempuan. Sedangkan untuk jumlah pemilih di Kecamatan Jenamas sebanyak 6.477 pemilih, di kecamatan Dusun Hilir sebanyak 11.900 pemilih, Karau Kuala sebanyak 11.719 pemilih.
Di Kecamatan Dusun Utara sebanyak 12.828 pemilih, Gunung Bintang Awai sebanyak 14.341 pemilih dan di Kecamatan Dusun Selatan sebanyak 42.504 pemilih.
"Jadi total jumlah pemilih di 86 desa dan tujuh kelurahan yang tersebar di enam kecamatan di Barito Selatan ini sebanyak 99.769 orang pemilih.
Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan suara (TPS) berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan DPS tersebut sebanyak 405 TPS.
Sesuai jadwal dan tahapannya kata Bahruddin, DPS yang sudah ditetapkan ini akan diumumkan selama dua pekan ke depan, mulai 12 April hingga 24 April 2023 mendatang.
"DPS yang telah ditetapkan tersebut validitasnya memang sangat tinggi. Meskipun demikian, tetap diumumkan untuk meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat," tambah dia.
Hal itu untuk mengetahui apakah masih ada yang memiliki hak pilih yang kemungkinan terlewatkan atau pemilih yang pindah penduduk antar kecamatan di Barito Selatan ini dan atau ada yang tidak memenuhi persyaratan setelah DPS ini ditetapkan.
Baca juga: KPU Barsel ikuti peluncuran kirab Pemilu 2024 secara virtual
"Sesuai tahapannya, DPS ini akan dilakukan perbaikan yang nantinya akan di pleno kan menjadi DPS hasil perbaikan," jelasnya
Sesuai dengan jadwal dan tahapannya, DPS itu nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 mendatang.
"Selama DPS ini ditetapkan hingga DPT ditetapkan. Bisa jadi pemilihnya bisa bertambah atau berkurang, dan bisa jadi TPSnya bisa bertambah dan berkurang," kata dia.
Hal itu mengingat, sesuai ketentuan jumlah pemilih dalam satu TPS itu maksimal sebanyak 300 pemilih dan apabila dalam satu wilayah jumlah pemilihnya lebih dari jumlah tersebut, maka jumlah TPS nya akan bertambah.
Baca juga: KPU dan polisi lakukan tes urine dadakan ke calon anggota PPK di Barsel
Baca juga: Sekjen KPU RI laksanakan kunjungan kerja ke Barito Selatan
Baca juga: Jumlah pemilih berkelanjutan di Barito Selatan berkurang 145 orang
Ketua KPU Barito Selatan Bahruddin di Buntok, Rabu (5/4/2023) malam, mengatakan bahwa penetapan jumlah DPS tersebut berdasarkan hasil rapat rekapitulasi dan penetapan ditingkat kabupaten.
"Jumlah tersebut sesuai hasil rekapitulasi yang telah dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan di daerah ini," ucapnya.
Adapun jumlah daftar pemilih sementara tersebut terdiri dari 50.712 orang pemilih laki-laki dan 49.057 orang pemilih perempuan. Sedangkan untuk jumlah pemilih di Kecamatan Jenamas sebanyak 6.477 pemilih, di kecamatan Dusun Hilir sebanyak 11.900 pemilih, Karau Kuala sebanyak 11.719 pemilih.
Di Kecamatan Dusun Utara sebanyak 12.828 pemilih, Gunung Bintang Awai sebanyak 14.341 pemilih dan di Kecamatan Dusun Selatan sebanyak 42.504 pemilih.
"Jadi total jumlah pemilih di 86 desa dan tujuh kelurahan yang tersebar di enam kecamatan di Barito Selatan ini sebanyak 99.769 orang pemilih.
Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan suara (TPS) berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan DPS tersebut sebanyak 405 TPS.
Sesuai jadwal dan tahapannya kata Bahruddin, DPS yang sudah ditetapkan ini akan diumumkan selama dua pekan ke depan, mulai 12 April hingga 24 April 2023 mendatang.
"DPS yang telah ditetapkan tersebut validitasnya memang sangat tinggi. Meskipun demikian, tetap diumumkan untuk meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat," tambah dia.
Hal itu untuk mengetahui apakah masih ada yang memiliki hak pilih yang kemungkinan terlewatkan atau pemilih yang pindah penduduk antar kecamatan di Barito Selatan ini dan atau ada yang tidak memenuhi persyaratan setelah DPS ini ditetapkan.
Baca juga: KPU Barsel ikuti peluncuran kirab Pemilu 2024 secara virtual
"Sesuai tahapannya, DPS ini akan dilakukan perbaikan yang nantinya akan di pleno kan menjadi DPS hasil perbaikan," jelasnya
Sesuai dengan jadwal dan tahapannya, DPS itu nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 mendatang.
"Selama DPS ini ditetapkan hingga DPT ditetapkan. Bisa jadi pemilihnya bisa bertambah atau berkurang, dan bisa jadi TPSnya bisa bertambah dan berkurang," kata dia.
Hal itu mengingat, sesuai ketentuan jumlah pemilih dalam satu TPS itu maksimal sebanyak 300 pemilih dan apabila dalam satu wilayah jumlah pemilihnya lebih dari jumlah tersebut, maka jumlah TPS nya akan bertambah.
Baca juga: KPU dan polisi lakukan tes urine dadakan ke calon anggota PPK di Barsel
Baca juga: Sekjen KPU RI laksanakan kunjungan kerja ke Barito Selatan
Baca juga: Jumlah pemilih berkelanjutan di Barito Selatan berkurang 145 orang