Buntok, Kalteng (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menetapkan kadar zakat fitrah 1444 Hijriyah tahun 2023, yakni  makanan pokok dengan kadar 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kilogram, dan fidyah satu mud setara tujuh ons makanan pokok.

Sedangkan zakat fitrah yang diuangkan dapat mengikuti daftar jenis beras yang dikonsumsi masing-masing masyarakat dalam sehari-harinya, kata Kepala kantor Kemenag Barito Selatan, Arbaja di Buntok, Selasa.

"Untuk beras padi wangi, mayang usang, mayang pulut, mayang super, dan mayang serta sejenisnya kalau diuangkan sebesar Rp78 ribu per jiwa," ucapnya.

Dikatakan, kadar zakat fitrah jenis beras talon, mutiara, Siam madu dan sejenisnya apabila diuangkan sebesar Rp60 ribu per jiwa. Untuk kadar zakat fitrah jenis beras siam unus, JDR, siam, maknyus, sariwangi, Thailand dan sejenisnya bila diuangkan sebesar Rp48 ribu.

"Kadar zakat fitrah beras jenis ampa super, siam banjar, lantik, cehirang, ampari dan sejenisnya apabila diuangkan sebesar Rp35 ribu per jiwa," tambah Arbaja.

Untuk kadar zakat fitrah yang telah ditetapkan ini, ijtihadnya diambil dari harga tertinggi dalam setiap jenis makanan pokok dan apabila dalam hitungannya ganjil, maka akan dibulatkan ke atasnya.

"Hal itu agar ukuran zakat fitrahnya memenuhi dan apabila lebih ada nilai shadaqahnya," terangnya.

Penetapan kadar zakat fitrah tersebut lanjut dia, berdasarkan hasil rapat kordinasi pihaknya bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Barito Selatan, Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, penyelenggara zakat dan wakaf serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Selatan.

Baca juga: Pj Bupati Barsel: Al Quran sebagai landasan keimanan bagi umat Islam

Sesuai hasil rapat kordinasi itu, diharapkan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di wilayah setempat agar dapat melaporkan pengelolaan zakat, infak dan shadaqah ke kantor Kementerian Agama Barito Selatan.

"Hal itu agar diketahui jumlahnya dan juga sebagai laporan kita kepada Kantor Kementerian Agama wilayah Kalimantan Tengah," ucapnya.

Arbaja juga mengimbau kepada masyarakat agar sedini mungkin mengeluarkan zakat fitrahnya melalui unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid dan musholla lingkungannya masing-masing.

Kepada pengurus masjid yang mengumpulkan zakat fitrah diharapkan mengajukan nama UPZ untuk dibuatkan SK dari Baznas kabupaten dan itu sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang zakat.

Baca juga: 5.862 KPM di Barito Selatan dapat bantuan cadangan pangan

Baca juga: Pemkab Barsel salurkan bantuan korban banjir di enam kecamatan

Baca juga: Banjir mulai merendam 20 desa di Barito Selatan

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024