Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah membidangi Pemerintahan, Hukum dan Keuangan, Y Freddy Ering mendukung adanya wacana atau usulan terkait perpanjangan jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Dukungan memperpanjang tersebut karena potensi konflik dalam pemilihan kepala desa lebih tinggi dan dapat berdampak pada hubungan sekaligus keamanan warga setempat menjadi terganggu, kata Freddy Ering di gedung DPRD Kalteng, Kamis.
"Apalagi tantangan dan peran kepala desa bukan hal yang mudah. Jadi memang lebih memadai jika jabatan kades selama sembilan tahun," tambahnya.
Meski begitu, wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengakui bahwa sampai saat ini aturan mengenai masa jabatan Kades masih belum ada perubahan, yakni enam tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Dalam UU itu juga memperbolehkan seorang Kepala Desa mencalonkan kembali untuk dua periode ke depan. Dalam artian, seseorang dapat menjabat kepala desa selama 18 tahun," kata Freddy Ering.
Baca juga: Pembangunan jaringan telekomunikasi di pelosok Kalteng diminta dipercepat
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kalteng itu pun setuju apabila revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023.
Ditambah lagi, informasinya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya usulan masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
"Saya pun tentunya setuju adanya usulan asosiasi kepala desa yang sempat berdemo di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu, menuntut perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pengembangan olahraga lebih dioptimalkan
Baca juga: DPRD Kalteng apresiasi Panti Rehabilitasi JAM dikelola secara serius
Baca juga: DPRD minta pemda se-Kalteng dukung kreativitas kaum milenial
Dukungan memperpanjang tersebut karena potensi konflik dalam pemilihan kepala desa lebih tinggi dan dapat berdampak pada hubungan sekaligus keamanan warga setempat menjadi terganggu, kata Freddy Ering di gedung DPRD Kalteng, Kamis.
"Apalagi tantangan dan peran kepala desa bukan hal yang mudah. Jadi memang lebih memadai jika jabatan kades selama sembilan tahun," tambahnya.
Meski begitu, wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengakui bahwa sampai saat ini aturan mengenai masa jabatan Kades masih belum ada perubahan, yakni enam tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Dalam UU itu juga memperbolehkan seorang Kepala Desa mencalonkan kembali untuk dua periode ke depan. Dalam artian, seseorang dapat menjabat kepala desa selama 18 tahun," kata Freddy Ering.
Baca juga: Pembangunan jaringan telekomunikasi di pelosok Kalteng diminta dipercepat
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kalteng itu pun setuju apabila revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023.
Ditambah lagi, informasinya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya usulan masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
"Saya pun tentunya setuju adanya usulan asosiasi kepala desa yang sempat berdemo di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu, menuntut perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pengembangan olahraga lebih dioptimalkan
Baca juga: DPRD Kalteng apresiasi Panti Rehabilitasi JAM dikelola secara serius
Baca juga: DPRD minta pemda se-Kalteng dukung kreativitas kaum milenial