Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022 memvonis dua terdakwa yakni mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 M Basri, masing-masing dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Achmad Rifai di Bandarlampung, Kamis.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa 1 dan 2 telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni pasal 12b ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa 1 dan 2 juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan," kata dia.
Baca juga: Kombes Pol Joko Sumarno mengaku pernah beri Rp150 juta usai anak lulus Unila
Baca juga: Hakim vonis penyuap Rektor Unila 1 tahun 4 bulan penjara
Terdakwa kasus suap Universitas Lampung Muhammad Basri berjalan menuju ruang tahanan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/5/2023). Sidang lanjutan mantan Ketua Senat Universitas Lampung tersebut beragendakan pembacaan vonis. ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp. (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)
Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri untuk mengembalikan uang pengganti.
"Menghukum terdakwa 1 uang Rp300 juta dan terdakwa 2 Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Baca juga: Saksi suap PMB Unila Asep Sukohar mengaku terima Rp800 juta
Baca juga: Terdakwa suap rektor Unila beberkan ada 7 tersangka lain yang ditangkap KPK
Hakim Ketua menyebutkan bahwa apabila uang tersebut tidak dikembalikan atau tak dibayar maka harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi denda tersebut.
"Dengan ketentuan bila tidak tercukupi maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara," kata dia.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara.
Baca juga: Saksi akui transfer uang sebesar Rp250 juta ke pihak Unila
Baca juga: KPK dalami permintaan luluskan Maba lewat orang kepercayaan Rektor Unila
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Muhammad Kadafi terkait dugaan suap penerimaan calon mahasiswa Unila
Baca juga: KPK telusuri uang suap yang diterima Rektor Unila nonaktif
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 M Basri, masing-masing dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Achmad Rifai di Bandarlampung, Kamis.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa 1 dan 2 telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni pasal 12b ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa 1 dan 2 juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan," kata dia.
Baca juga: Kombes Pol Joko Sumarno mengaku pernah beri Rp150 juta usai anak lulus Unila
Baca juga: Hakim vonis penyuap Rektor Unila 1 tahun 4 bulan penjara
Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri untuk mengembalikan uang pengganti.
"Menghukum terdakwa 1 uang Rp300 juta dan terdakwa 2 Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Baca juga: Saksi suap PMB Unila Asep Sukohar mengaku terima Rp800 juta
Baca juga: Terdakwa suap rektor Unila beberkan ada 7 tersangka lain yang ditangkap KPK
Hakim Ketua menyebutkan bahwa apabila uang tersebut tidak dikembalikan atau tak dibayar maka harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi denda tersebut.
"Dengan ketentuan bila tidak tercukupi maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara," kata dia.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara.
Baca juga: Saksi akui transfer uang sebesar Rp250 juta ke pihak Unila
Baca juga: KPK dalami permintaan luluskan Maba lewat orang kepercayaan Rektor Unila
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Muhammad Kadafi terkait dugaan suap penerimaan calon mahasiswa Unila
Baca juga: KPK telusuri uang suap yang diterima Rektor Unila nonaktif