Kuala Kapuas (ANTARA) - Mantan Kepala Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ML ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes setempat.
"Ya benar, anggota kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Minggu.
Ditangkapnya mantan kepala desa tersebut oleh petugas karena tidak kooperatif saat petugas memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021, Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah akan mendapatkan anggaran Dana Desa TA. 2021 sebesar Rp767.004.000, yang terbagi dalam 3 tahap yaitu, tahap 1 sebesar 404 yaitu Rp306.801.600.
Selanjutnya, tahap 2 sebesar 404 yaitu Rp306.801.600, dan tahap 3 sebesar 2046 yaitu Rp153.400.800.
Kemudian berdasarkan dokumen usulan pencairan tahap I dari Desa Danau Pantau tentang permohonan penyaluran DD tahap I penanganan COVID-19, permohonan penyaluran DD tahap I Desa Reguler untuk penanganan COVID-19, dan permohonan penyaluran DD tahap I bulan ke-1 sampai bulan ke-5, pada periode tanggal 18 Maret 2021 sampai 18 Mei 2021 telah masuk anggaran DD Danau Pantau Tahap I ke rekening Desa Danau Pantau.
Dana tersebut seluruhnya telah dicairkan oleh pelaku ML yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBDes tahap I.
Adapun kegiatannya, pertama bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs desa sebesar Rp24.075.000, dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.080.000.
Baca juga: PKB Kapuas bekali bacaleg pendidikan politik
Intensif guru PAUD empat orang masing-masing Rp250 ribu selama 5 bulan sebesar Rp5 juta, pengadaan buku bacaan desa sebesar Rp50 juta, pemberian makanan tambahan balita sebesar Rp5 juta, bantuan operasional kegiatan posyandu sebesar Rp3.866.280, dan bantuan operasional kegiatan PPKM Mikro Desa sebesar Rp61.361.320, dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp14.290.250.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD untuk 105 KK masing-masing Rp300 ribu selama 5 bulan penyaluran sebesar Rp157.500.000, dana yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp31.500.000.
"Namun oleh pelaku kegiatan tersebut tidak dilaksanakan 100 persen yaitu berupa
kegiatan bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa, Bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa, dan BLT-DD salur 2,3,4 dan 5 tidak disalurkan serta SPJ tahap 1 tidak dibuat, sehingga menyebabkan Desa Danau Pantau tidak bisa mengajukan usulan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya," terangnya.
Tindakan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp191.066.070.
Modus operandinya, pelaku ML merupakan Kepala Desa Danau Pantau tahun 2021 selaku penanggung jawab pengelolaan Dana Desa, telah mencairkan APBDes yang bersumber dari DD Desa Danau Pantau tahap 1 tahun anggaran 2021 sebesar Rp306.801.600.
Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau, namun faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100 persen dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi oleh pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kapuas," demikian Iyudi Hartanto.
Baca juga: Modus isi tenaga dalam, oknum guru silat di Kapuas diduga cabuli muridnya
Baca juga: Komisi II DPRD-Pemkab Kapuas bahas penggabungan dua SKPD
Baca juga: PBFI soroti ketidakterbukaan Disbudpora Kapuas membagi dana cabor
"Ya benar, anggota kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Minggu.
Ditangkapnya mantan kepala desa tersebut oleh petugas karena tidak kooperatif saat petugas memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021, Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah akan mendapatkan anggaran Dana Desa TA. 2021 sebesar Rp767.004.000, yang terbagi dalam 3 tahap yaitu, tahap 1 sebesar 404 yaitu Rp306.801.600.
Selanjutnya, tahap 2 sebesar 404 yaitu Rp306.801.600, dan tahap 3 sebesar 2046 yaitu Rp153.400.800.
Kemudian berdasarkan dokumen usulan pencairan tahap I dari Desa Danau Pantau tentang permohonan penyaluran DD tahap I penanganan COVID-19, permohonan penyaluran DD tahap I Desa Reguler untuk penanganan COVID-19, dan permohonan penyaluran DD tahap I bulan ke-1 sampai bulan ke-5, pada periode tanggal 18 Maret 2021 sampai 18 Mei 2021 telah masuk anggaran DD Danau Pantau Tahap I ke rekening Desa Danau Pantau.
Dana tersebut seluruhnya telah dicairkan oleh pelaku ML yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBDes tahap I.
Adapun kegiatannya, pertama bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs desa sebesar Rp24.075.000, dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.080.000.
Baca juga: PKB Kapuas bekali bacaleg pendidikan politik
Intensif guru PAUD empat orang masing-masing Rp250 ribu selama 5 bulan sebesar Rp5 juta, pengadaan buku bacaan desa sebesar Rp50 juta, pemberian makanan tambahan balita sebesar Rp5 juta, bantuan operasional kegiatan posyandu sebesar Rp3.866.280, dan bantuan operasional kegiatan PPKM Mikro Desa sebesar Rp61.361.320, dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp14.290.250.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD untuk 105 KK masing-masing Rp300 ribu selama 5 bulan penyaluran sebesar Rp157.500.000, dana yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp31.500.000.
"Namun oleh pelaku kegiatan tersebut tidak dilaksanakan 100 persen yaitu berupa
kegiatan bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa, Bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa, dan BLT-DD salur 2,3,4 dan 5 tidak disalurkan serta SPJ tahap 1 tidak dibuat, sehingga menyebabkan Desa Danau Pantau tidak bisa mengajukan usulan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya," terangnya.
Tindakan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp191.066.070.
Modus operandinya, pelaku ML merupakan Kepala Desa Danau Pantau tahun 2021 selaku penanggung jawab pengelolaan Dana Desa, telah mencairkan APBDes yang bersumber dari DD Desa Danau Pantau tahap 1 tahun anggaran 2021 sebesar Rp306.801.600.
Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau, namun faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100 persen dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi oleh pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kapuas," demikian Iyudi Hartanto.
Baca juga: Modus isi tenaga dalam, oknum guru silat di Kapuas diduga cabuli muridnya
Baca juga: Komisi II DPRD-Pemkab Kapuas bahas penggabungan dua SKPD
Baca juga: PBFI soroti ketidakterbukaan Disbudpora Kapuas membagi dana cabor