Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo merencanakan membahas pemberlakuan kebijakan "Golden Visa" atau skema izin tinggal dan kewarganegaraan melalui investasi bersama para menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kebijakan itu untuk menarik lebih banyak talenta-talenta berkualitas di bidang digitalisasi, kesehatan, bidang riset, dan teknologi.
“Kita harapkan bisa meningkatkan bukan hanya investasi tapi juga lapangan kerja,” ujar Sandiaga Uno usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Sebagaimana dikutip dalam laman Setkab.go,id, berdasarkan definisi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), Golden Visa adalah Skema Izin Tinggal melalui Investasi ("Residency by Investment") dan Kewarganegaraan melalui Investasi ("Citizenship by Investment") atau sering disebut dengan "Golden Passport".
Kebijakan ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Pemegang "Golden Visa" akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima pemegang visa pada umumnya, misalnya prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Skema "Golden Visa" diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen,
Sandiaga mengatakan kebijakan "Golden Visa" akan diluncurkan dalam waktu singkat. Menurutnya, saat ini banyak kebutuhan berbagai talenta-talenta dari sisi ekonomi digital.
Ia mengatakan kebijakan "Golden Visa" diharapkan dapat membuat Indonesia menjadi episentrum pergerakan ekonomi ke depan, termasuk tentang keberlanjutan.
Dia mengatakan "Golden Visa" akan memiliki jangka waktu lima sampai 10 tahun dan diharapkan menjadi game changer atau mengubah peta permainan serta menjadi sesuatu berbeda yang akan membawa lebih banyak wisatawan, baik yang disebut digital nomad maupun bidang berkaitan digital entrepreneur yang akan berinvestasi di Indonesia.
"Oleh karena itu, semua akan mempersiapkan dan segera akan diumumkan oleh pemerintah,” paparnya.
Sandi menyampaikan bahwa pemerintah akan memastikan payung hukum kebijakan tersebut. Menurutnya, payung hukum serta aturan turunan akan segera diumumkan Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kebijakan itu untuk menarik lebih banyak talenta-talenta berkualitas di bidang digitalisasi, kesehatan, bidang riset, dan teknologi.
“Kita harapkan bisa meningkatkan bukan hanya investasi tapi juga lapangan kerja,” ujar Sandiaga Uno usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Sebagaimana dikutip dalam laman Setkab.go,id, berdasarkan definisi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), Golden Visa adalah Skema Izin Tinggal melalui Investasi ("Residency by Investment") dan Kewarganegaraan melalui Investasi ("Citizenship by Investment") atau sering disebut dengan "Golden Passport".
Kebijakan ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Pemegang "Golden Visa" akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima pemegang visa pada umumnya, misalnya prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Skema "Golden Visa" diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen,
Sandiaga mengatakan kebijakan "Golden Visa" akan diluncurkan dalam waktu singkat. Menurutnya, saat ini banyak kebutuhan berbagai talenta-talenta dari sisi ekonomi digital.
Ia mengatakan kebijakan "Golden Visa" diharapkan dapat membuat Indonesia menjadi episentrum pergerakan ekonomi ke depan, termasuk tentang keberlanjutan.
Dia mengatakan "Golden Visa" akan memiliki jangka waktu lima sampai 10 tahun dan diharapkan menjadi game changer atau mengubah peta permainan serta menjadi sesuatu berbeda yang akan membawa lebih banyak wisatawan, baik yang disebut digital nomad maupun bidang berkaitan digital entrepreneur yang akan berinvestasi di Indonesia.
"Oleh karena itu, semua akan mempersiapkan dan segera akan diumumkan oleh pemerintah,” paparnya.
Sandi menyampaikan bahwa pemerintah akan memastikan payung hukum kebijakan tersebut. Menurutnya, payung hukum serta aturan turunan akan segera diumumkan Kementerian Hukum dan HAM.