Indonesia dapat lebih banyak manfaat dari Golden Visa
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menegaskan bahwa Indonesia mendapatkan lebih banyak manfaat dari layanan Golden Visa.
“Warga negara asing bisa tinggal lebih lama, bisa kembali dan pulang selama lima hingga 10 tahun, tentunya di sini mereka mendapatkan banyak manfaat. Tetapi, sebenarnya yang lebih mendapatkan manfaat itu Indonesia. Jadi jangan dibalik WNA-nya dapat manfaat, kita dapat lebih banyak manfaat,” kata Silmy saat diwawancarai ANTARA di kantornya, Jakarta, Kamis.
Silmy menjelaskan, Golden Visa ditujukan untuk pelintas yang berkualitas, sehingga memberikan tambahan manfaat kepada Indonesia, khususnya dalam bidang perekonomian.
Melalui layanan visa yang resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Juli 2024 ini, diharapkan tumbuh ekosistem yang berkesinambungan.
“Harapannya tentu di sini karena ekosistem manusianya baik, investasinya ada. Kalau namanya investasi, artinya membuka lapangan pekerjaan. Bikin pabrik. Orang kerja. Kemudian, untung, kena pajak. Terus kemudian kalau di industri, itu ada industri turunan. UMKM tumbuh,” ujarnya.
Dari sisi investasi, terang Silmy, Golden Visa versi Indonesia telah membentuk kategori tertentu. Misalnya, untuk investor perorangan, kategori investasi yang dijadikan syarat mendapatkan visa tersebut berkisar 350 ribu hingga 700 ribu dolar AS.
Sementara itu, bagi investor petinggi perusahaan, seperti dewan direksi atau perwakilan korporasi induk, investasinya berkisar 25 juta hingga 50 juta dolar AS.
“Uang ini ditaruh di bank di Indonesia untuk yang perorangan. Kalau yang perusahaan ‘kan investasi riil. Kalau yang perorangan itu bisa masuk ke bursa saham, deposito, bond atau obligasi pemerintah. Ini akan membuat uang masuk ke Indonesia,” katanya.
Selain itu, ada pula Golden Visa kategori talenta global. Kategori ini, terang Silmy, membidik talenta-talenta hebat dunia yang diharapkan juga bisa memberikan nilai tambah kepada Indonesia.
“Yang pertama kita berikan kepada Sam Altman misalnya. Kenapa? Karena beliau adalah Founder ChatGPT untuk mendatangkan atau membuat Indonesia itu secara ekosistem AI (kecerdasan artifisial) bisa terbangun. Harapannya seperti itu,” imbuh Silmy.
Selain itu, Golden Visa juga diberikan kepada talenta global seperti pelatih Timnas Sepak Bola Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-yong. Golden Visa untuk Shin diberikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi.
“Keahliannya melatih sepak bola itu membuat tim nasional Indonesia menjadi lebih baik. Pemain-pemain Indonesia menjadi lebih baik, berprestasi … ‘kan pasti orang mikir, kenapa ya Shin Tae-yong itu dapat? Satu, ya, tentu kita alasan mungkin berterima kasih karena membangun tim nasional, tapi sebenarnya ada aspek ekonomi juga,” ujar Silmy.
Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.
Jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.
“Warga negara asing bisa tinggal lebih lama, bisa kembali dan pulang selama lima hingga 10 tahun, tentunya di sini mereka mendapatkan banyak manfaat. Tetapi, sebenarnya yang lebih mendapatkan manfaat itu Indonesia. Jadi jangan dibalik WNA-nya dapat manfaat, kita dapat lebih banyak manfaat,” kata Silmy saat diwawancarai ANTARA di kantornya, Jakarta, Kamis.
Silmy menjelaskan, Golden Visa ditujukan untuk pelintas yang berkualitas, sehingga memberikan tambahan manfaat kepada Indonesia, khususnya dalam bidang perekonomian.
Melalui layanan visa yang resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Juli 2024 ini, diharapkan tumbuh ekosistem yang berkesinambungan.
“Harapannya tentu di sini karena ekosistem manusianya baik, investasinya ada. Kalau namanya investasi, artinya membuka lapangan pekerjaan. Bikin pabrik. Orang kerja. Kemudian, untung, kena pajak. Terus kemudian kalau di industri, itu ada industri turunan. UMKM tumbuh,” ujarnya.
Dari sisi investasi, terang Silmy, Golden Visa versi Indonesia telah membentuk kategori tertentu. Misalnya, untuk investor perorangan, kategori investasi yang dijadikan syarat mendapatkan visa tersebut berkisar 350 ribu hingga 700 ribu dolar AS.
Sementara itu, bagi investor petinggi perusahaan, seperti dewan direksi atau perwakilan korporasi induk, investasinya berkisar 25 juta hingga 50 juta dolar AS.
“Uang ini ditaruh di bank di Indonesia untuk yang perorangan. Kalau yang perusahaan ‘kan investasi riil. Kalau yang perorangan itu bisa masuk ke bursa saham, deposito, bond atau obligasi pemerintah. Ini akan membuat uang masuk ke Indonesia,” katanya.
Selain itu, ada pula Golden Visa kategori talenta global. Kategori ini, terang Silmy, membidik talenta-talenta hebat dunia yang diharapkan juga bisa memberikan nilai tambah kepada Indonesia.
“Yang pertama kita berikan kepada Sam Altman misalnya. Kenapa? Karena beliau adalah Founder ChatGPT untuk mendatangkan atau membuat Indonesia itu secara ekosistem AI (kecerdasan artifisial) bisa terbangun. Harapannya seperti itu,” imbuh Silmy.
Selain itu, Golden Visa juga diberikan kepada talenta global seperti pelatih Timnas Sepak Bola Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-yong. Golden Visa untuk Shin diberikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi.
“Keahliannya melatih sepak bola itu membuat tim nasional Indonesia menjadi lebih baik. Pemain-pemain Indonesia menjadi lebih baik, berprestasi … ‘kan pasti orang mikir, kenapa ya Shin Tae-yong itu dapat? Satu, ya, tentu kita alasan mungkin berterima kasih karena membangun tim nasional, tapi sebenarnya ada aspek ekonomi juga,” ujar Silmy.
Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.
Jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.