Eks wakil menkumham Denny Indrayana bantah bocorkan putusan MK terkait sistem pemilu
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (tengah), Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (kanan), dan Ketua Advokasi DPP Partai Ummat Juju Purwantoro (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu dan membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan seharusnya mereka telah memenuhi syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
"Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," kata Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Denny menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa "mendapatkan informasi" dan bukan "mendapatkan bocoran". Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis "MK akan memutuskan".
"Masih 'akan', belum diputuskan," tambahnya.
Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan kepada publik.
Dia menegaskan bahwa rahasia putusan MK tentu ada di lembaga tersebut, sementara informasi yang ia peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," ucapnya.
Dalam penjelasannya, Denny juga sempat menyinggung cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menggunakan frasa "info A1".
Denny meluruskan bahwa ia tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" karena frasa tersebut mengandung makna informasi rahasia yang sering dari intelijen.
"Saya menggunakan frasa informasi dari 'orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," sanggahnya.
Melalui penjelasannya itu, Denny menyampaikan harapan agar putusan MK tidak mengembalikan sistem pemilu proporsional menjadi tertutup. Menurut dia, pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses persidangan di MK, melainkan ranah proses legislasi di parlemen.
"Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu," tambahnya.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta Polri dan MK mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem pileg. Pasalnya, kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud.
Pernyataan Mahfud itu merupakan respons terhadap cuitan Denny Indrayana yang mengklaim dirinya mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Uji formil syarat usia capres-cawapres Denny Indrayana cs ditolak MK
17 January 2024 14:43 WIB, 2024
Langgar kode etik, Denny Indrayana dinonaktifkan dari Wakil Presiden KAI
20 July 2023 15:24 WIB, 2023
KPK enggan komentari pernyataan Denny Indrayana terkait Anies Baswedan tersangka penyelenggaraan Formula E
23 June 2023 11:28 WIB, 2023
Denny Indrayana dan BW jadi kuasa hukum Mardani hanya sampai tahap praperadilan
03 August 2022 22:21 WIB, 2022
Mardani Maming dikabarkan siap diperiksa KPK jika gugatan praperadilan gugur
26 July 2022 17:39 WIB, 2022
Ini layanan cepat untuk masyarakat yang diluncurkan PN Tamiang Layang
23 February 2021 5:33 WIB, 2021
Kiper Timnas Indonesia Ternyata Bersuara Merdu dan Sering Jadi Imam Shalat
18 August 2017 13:46 WIB, 2017