Jakarta (ANTARA) - Penyidikan kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif dengan terlapor Denny Indrayana masih terus berjalan, karena penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus menggali informasi dari sejumlah saksi yang diperiksa.
Menurut Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar, sudah ada 16 saksi yang diperiksa oleh pihaknya sampai saat ini, namun belum memeriksa Denny Indrayana selaku terlapor.
“Untuk saksi di kami, kurang lebih saksi ahli sudah enam yang kami periksa, kemudian saksi lainnya kurang lebih 10,” kata Vivid di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Enam saksi diperiksa terkait Denny Indrayana
Vivid menyebut, pihaknya belum meminta keterangan dari Denny Indraya karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
Pihaknya segera mengundang Denny Indrayana untuk dimintai klarifikasi, namun belum menyebutkan kapan surat undangan tersebut akan dikirimkan.
“Kebetulan yang kami tau Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya,” kata Vivid.
Baca juga: KPK enggan komentari pernyataan Denny Indrayana terkait Anies Baswedan tersangka penyelenggaraan Formula E
Penyidik sudah meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada Senin (10/7).
Penyerahan SPDP memiliki arti, penyidik memberitahukan kepada Kejaksaan bahwa proses penyidikan suatu kasus telah dimulai, sehingga kemudian, Kejaksaan RI akan menunjuk jaksa peneliti (P-16) yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara guna pembuktian di persidangan.
Baca juga: Bareskrim Polri serahkan SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
Pengamat politik itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca juga: Eks wakil menkumham Denny Indrayana bantah bocorkan putusan MK terkait sistem pemilu
Baca juga: Denny Indrayana dan BW jadi kuasa hukum Mardani hanya sampai tahap praperadilan
Baca juga: Mardani Maming dikabarkan siap diperiksa KPK jika gugatan praperadilan gugur
Berita Terkait
Uji formil syarat usia capres-cawapres Denny Indrayana cs ditolak MK
Rabu, 17 Januari 2024 14:43 Wib
Enam saksi diperiksa terkait Denny Indrayana
Rabu, 26 Juli 2023 17:53 Wib
Langgar kode etik, Denny Indrayana dinonaktifkan dari Wakil Presiden KAI
Kamis, 20 Juli 2023 15:24 Wib
Bareskrim Polri serahkan SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
Jumat, 14 Juli 2023 13:43 Wib
KPK enggan komentari pernyataan Denny Indrayana terkait Anies Baswedan tersangka penyelenggaraan Formula E
Jumat, 23 Juni 2023 11:28 Wib
Eks wakil menkumham Denny Indrayana bantah bocorkan putusan MK terkait sistem pemilu
Selasa, 30 Mei 2023 19:05 Wib
Denny Indrayana dan BW jadi kuasa hukum Mardani hanya sampai tahap praperadilan
Rabu, 3 Agustus 2022 22:21 Wib
Mardani Maming dikabarkan siap diperiksa KPK jika gugatan praperadilan gugur
Selasa, 26 Juli 2022 17:39 Wib