PN Tamiang Layang gugurkan praperadilan Herman dan rekannya
Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Denny Indrayana melalui Humas Helka Rerung menyatakan bahwa permohonan praperadilan Herman dan rekannya melalui kuasa hukumnya Wangivsy Eryanto dan rekan telah dinyatakan gugur oleh hakim praperadilan.
"Berdasarkan pasal 82 ayat (1) d KUHAP junto putusan MK nomor : 102/puu-XIII/2015 permohonan pemohon harus dinyatakan gugur demi hukum," kata Helka, Selasa.
Dikatakan, PN Tamiang Layang melaksanakan sidang pertama, Jumat (31/1), dengan agenda pembacaan permohonan. Kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban oleh termohon yang dilaksanakan, Senin (3/2).
"Namun berdasarkan penyampaian di bagian pidana yang dikuatkan dengan bukti surat tentang penetapan agenda persidangan perkara pokok pemohon, maka permohonann pemohon harus dinyatakan gugur," kata Helka.
Permohonan praperadilan ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur ada dua berkas yakni terdakwa Herman dan Reza Adriana yang didampingi kuasa hukum Wangivsy Eriyanto, Fery Kurniawan dan Albertus.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidana Umum didampingi Kasubbag Pembinaan Eko Jarwanto mengapresiasi pemohon dan kuasa hukumnya yang menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan.
Baca juga: Hanya 220 peserta seleksi perangkat desa di Bartim penuhi 'passing grade'
"Kami menegaskan kembali bahwa termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Barito Timur selaku penuntut umum tidak pernah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana umum tersebut," kata Ivan.
Hal ini mengingat wewenang yang diberikan Undang Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana khususnya pasal 14, terhadap termohon selaku dan berposisi sebagai penuntut umum.
Menurutnya, terlihat dengan jelas alasan-alasan dari pemohon tidak berdasar secara hukum dan terlihat tidak dapat membedakan fungsi dan kewenangan penyidik dan fungsi dan kewenangan penuntut umum secara jelas. Sebab, alasan pemohon dalam mengajukan gugatan atau permohonan praperadilan telah keliru dan tidak berdasar serta salah alamat.
"Permohonan pemohon harus dianggap tidak beralasan sesuai hukum sehingga harus dikesampingkan serta tidak dapat diterima," kata Ivan.
Sementara itu, Kuasa hukum pemohon, Wangivsy Eryanto melalui telepon mengakui kalau permohonan praperadilan yang diitujukan ke Kejari Barito Timur telah gugur di PN Taminag Layang.
"Walaupun gugur, kita akan mengajukan eksepsi maupun pembelaan nanti," kata Wangivsy.
Baca juga: Tiga warga Bartim masuk karantina di Natuna
Baca juga: Timo, karya seninya mengalahkan kekurangan fisiknya
"Berdasarkan pasal 82 ayat (1) d KUHAP junto putusan MK nomor : 102/puu-XIII/2015 permohonan pemohon harus dinyatakan gugur demi hukum," kata Helka, Selasa.
Dikatakan, PN Tamiang Layang melaksanakan sidang pertama, Jumat (31/1), dengan agenda pembacaan permohonan. Kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban oleh termohon yang dilaksanakan, Senin (3/2).
"Namun berdasarkan penyampaian di bagian pidana yang dikuatkan dengan bukti surat tentang penetapan agenda persidangan perkara pokok pemohon, maka permohonann pemohon harus dinyatakan gugur," kata Helka.
Permohonan praperadilan ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur ada dua berkas yakni terdakwa Herman dan Reza Adriana yang didampingi kuasa hukum Wangivsy Eriyanto, Fery Kurniawan dan Albertus.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidana Umum didampingi Kasubbag Pembinaan Eko Jarwanto mengapresiasi pemohon dan kuasa hukumnya yang menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan.
Baca juga: Hanya 220 peserta seleksi perangkat desa di Bartim penuhi 'passing grade'
"Kami menegaskan kembali bahwa termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Barito Timur selaku penuntut umum tidak pernah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana umum tersebut," kata Ivan.
Hal ini mengingat wewenang yang diberikan Undang Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana khususnya pasal 14, terhadap termohon selaku dan berposisi sebagai penuntut umum.
Menurutnya, terlihat dengan jelas alasan-alasan dari pemohon tidak berdasar secara hukum dan terlihat tidak dapat membedakan fungsi dan kewenangan penyidik dan fungsi dan kewenangan penuntut umum secara jelas. Sebab, alasan pemohon dalam mengajukan gugatan atau permohonan praperadilan telah keliru dan tidak berdasar serta salah alamat.
"Permohonan pemohon harus dianggap tidak beralasan sesuai hukum sehingga harus dikesampingkan serta tidak dapat diterima," kata Ivan.
Sementara itu, Kuasa hukum pemohon, Wangivsy Eryanto melalui telepon mengakui kalau permohonan praperadilan yang diitujukan ke Kejari Barito Timur telah gugur di PN Taminag Layang.
"Walaupun gugur, kita akan mengajukan eksepsi maupun pembelaan nanti," kata Wangivsy.
Baca juga: Tiga warga Bartim masuk karantina di Natuna
Baca juga: Timo, karya seninya mengalahkan kekurangan fisiknya