Hanya 220 peserta seleksi perangkat desa di Bartim penuhi 'passing grade'

id Pemkab bartim, bartim, bupati bartim, ampera ay mebas, perangkat desa, seleksi, cat, tamiang layang

Hanya 220 peserta seleksi perangkat desa di Bartim penuhi 'passing grade'

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengatakan, sebanyak 220 peserta dari 1.508 peserta yang mengikuti ujian seleksi perangkat desa dinyatakan memenuhi nilai 'passing grade' atau ambang batas.

"Berdasarkan hasil laporan panitia pelaksana, yang memenuhi passing grade hanya ada 220 orang dari 1.508 peserta yang ikut tes menggunakan sistem 'computer assisted test' (CAT) kemarin," katanya di Taming Layang, Selasa.

Menurutnya, dengan adanya 1.288 peserta yang gugur maka dipastikan ada kekosongan jabatan pada perangkat desa nanti. Sedangkan 220 peserta yang memenuhi passing grade akan mengikuti seleksi selanjutnya.

Perangkat desa yang dibutuhkan di Barito Timur sebanyak 487 formasi, mulai dari kepala seksi hingga sekretaris desa. Seleksi perangkat desa menggunakan sistem CAT telah dilaksanakan di SMAN 1 Taming Layang, Kecamatan Dusun Timur pada 20 Januari 2020 lalu.

"Setelah pengumuman dilaksanakan, maka tidak bisa diganggu gugat, karena pelaksanaannya bebas intervensi dari pihak luar, tidak ada satu orang pun yang bisa mengubah nilai, baik mengurangi atau menambahnya," jelasnya.

Sedangkan kekosongan pejabat perangkat desa akan ditangani dengan pengangkatan pejabat perangkat desa dengan status pelaksana tugas. Sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan, agar pelayanan di desa tidak terganggu.

Menurut Ampera, pelaksanaan seleksi perangkat desa dengan sistem CAT bertujuan agar perangkat desa yang terpilih, memiliki integritas kinerja yang baik demi kemajuan pembangunan desa.

Seleksi perangkat desa tersebut sudah sesuai dengan amanah Permendagri nomor 67 tahun 2017, Perda nomor 4 tahun 2018 dan amanat dari Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Seleksi perangkat desa bukan kehendak perorangan ataupun kepala daerah. Melainkan menjalankan amanah sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku dengan tujuan terciptanya perangkat desa yang memiliki integritas dalam bekerja," tegas Ampera.