Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalimantan Tengah terus mengedukasi masyarakat dan berbagai pihak terkait agar memahami tata cara penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah.

Kepala Disbudpar Kalteng Adiah Chandra di Palangka Raya, Senin, mengatakan upaya ini dilakukan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, sebagai upaya dalam menerbitkan administrasi berupa standar operasional prosedur (SOP) penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah sesuai peraturan yang berlaku.

"Hingga pada akhirnya tercipta keseragaman di seluruh wilayah Kalteng dalam proses membawa cagar budaya," tuturnya.

Dia menjelaskan pemerintah provinsi berwenang memberi izin membawa cagar budaya ke luar wilayah provinsi, guna meminimalisasi berbagai risiko, baik berupa kerusakan, kehilangan, maupun kemusnahan, yang disengaja dalam proses berpindahnya benda cagar budaya maupun objek yang diduga cagar budaya dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Berkaitan cagar budaya masih merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010 dengan aturan khususnya ada di pasal 67, 68, dan 69. Di aturan itu tercantum bahwa cagar budaya bisa diizinkan dibawa ke luar untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan atau pameran.

Baca juga: Pemprov Kalteng gelar pasar penyeimbang hingga Kameloh Baru

Izin membawa keluar cagar budaya harus ditandatangani oleh wali kota/bupati, gubernur ataupun menteri sesuai dengan tingkat kewenangan.

Beberapa syarat utama dalam hal permohonan penerbitan izin ini, di antaranya tujuan atau alasan membawa, lokasi akan dibawa, serta tempo waktu cagar budaya tersebut dibawa.

Selain itu, dokumentasi sebelum cagar budaya tersebut dibawa juga harus dilampirkan, sehingga didapat data pembanding terkait dengan kondisi terakhirnya. Selain itu, media pengangkutan dan pengemasan dijadikan acuan, misalnya membawa benda.

"Melalui sosialisasi-sosialisasi yang kami lakukan, diharap dapat dijadikan pedoman dalam membawa cagar budaya ke luar daerah, baik untuk kepentingan promosi dan publikasi pameran ataupun untuk kepentingan lain yang bermanfaat bagi dunia ilmu pendidikan, pengetahuan, agama, sosial serta kebudayaan," tuturnya.

Baca juga: BNPB kirim helikopter fungsi ganda optimalkan penanggulangan karhutla di Kalteng

Baca juga: Rasio desa berlistrik di Kalteng terus ditingkatkan, ditarget tuntas 2024

Baca juga: Kalteng berstatus Siaga Darurat Bencana Karhutla selama 167 hari

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024