Distan tegaskan Pulang Pisau mampu penuhi kebutuhan hewan kurban
Kamis, 15 Juni 2023 11:32 WIB
Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Ibrahim. (ANTARA/Adi Waskito)
Pulang Pisau (ANTARA) - Dinas Pertanian (Distan) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah menyatakan, ketersediaan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah dipastikan dalam kondisi aman.
"Bukan hanya bisa memenuhi kebutuhan di dalam kabupaten setempat saja, tetapi stok ketersediaan hewan kurban dari peternak kabupaten juga bisa untuk memasok kebutuhan luar daerah,” kata Kadistan Godfridson melalui Kabid Peternakan Ibrahim di Pulang Pisau, Rabu.
Dia menyampaikan, dengan ketersediaan hewan kurban di kabupaten setempat yang tercukupi maka masyarakat tidak perlu lagi harus mendatangkan atau membeli dari luar daerah.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pertanian Pulang Pisau, terang Ibrahim, tahun ini tercatat sebanyak 294 ekor sapi siap memenuhi kebutuhan lokal dan luar daerah.
Pasokan hewan kurban tersebut adalah hasil ternak peternak lokal dari tiga kecamatan yang terdata dari para penjual hewan kurban, meliputi Kecamatan Maliku sebanyak 75 ekor, Kahayan Hilir 152 ekor, serta Pandih Batu 67 ekor.
Ibrahim mengatakan, Dinas Pertanian juga telah berkoordinasi berkaitan dengan ketersedian hewan kurban tersebut, mulai dari berat badan hingga kesehatan pada hewan yang wajib dilakukan.
Baca juga: Satu orang meninggal dalam kecelakaan di Jembatan Tumbang Nusa
Untuk harga jual juga tidak jauh berbeda dengan daerah lain. Rata-rata hewan kurban sapi dengan berat 300-500 kilogram harganya di kisaran Rp15 juta hingga Rp16 juta dengan berat daging menghasilkan 60-80 kilogram.
“Hewan-hewan kurban tersebut juga telah mengikuti proses pengecekan kesehatan dari Puskeswan sebelum dinyatakan layak dijual kepada masyarakat,” terang Ibrahim.
Dirinya juga mengingatkan beberapa hal lain yang harus diwaspadai apabila masyarakat membeli hewan kurban dari luar daerah, di antaranya wajib memperhatikan kesehatan pada hewan kurban.
Selain itu, harus mengantongi beberapa syarat wajib seperti surat jalan ternak, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji laboratorium. Kondisi itu tentu berbeda, apabila membeli hewan kurban yang telah disediakan dari para penjual yang ada di tiga kecamatan yang telah dipastikan aman kesehatannya.
Baca juga: Pulang Pisau belum miliki TPS induk
Baca juga: 58 JCH Pulang Pisau tergabung dalam kloter 7
Baca juga: Kalteng usulkan rekayasa cuaca dan helikopter pengeboman air
"Bukan hanya bisa memenuhi kebutuhan di dalam kabupaten setempat saja, tetapi stok ketersediaan hewan kurban dari peternak kabupaten juga bisa untuk memasok kebutuhan luar daerah,” kata Kadistan Godfridson melalui Kabid Peternakan Ibrahim di Pulang Pisau, Rabu.
Dia menyampaikan, dengan ketersediaan hewan kurban di kabupaten setempat yang tercukupi maka masyarakat tidak perlu lagi harus mendatangkan atau membeli dari luar daerah.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pertanian Pulang Pisau, terang Ibrahim, tahun ini tercatat sebanyak 294 ekor sapi siap memenuhi kebutuhan lokal dan luar daerah.
Pasokan hewan kurban tersebut adalah hasil ternak peternak lokal dari tiga kecamatan yang terdata dari para penjual hewan kurban, meliputi Kecamatan Maliku sebanyak 75 ekor, Kahayan Hilir 152 ekor, serta Pandih Batu 67 ekor.
Ibrahim mengatakan, Dinas Pertanian juga telah berkoordinasi berkaitan dengan ketersedian hewan kurban tersebut, mulai dari berat badan hingga kesehatan pada hewan yang wajib dilakukan.
Baca juga: Satu orang meninggal dalam kecelakaan di Jembatan Tumbang Nusa
Untuk harga jual juga tidak jauh berbeda dengan daerah lain. Rata-rata hewan kurban sapi dengan berat 300-500 kilogram harganya di kisaran Rp15 juta hingga Rp16 juta dengan berat daging menghasilkan 60-80 kilogram.
“Hewan-hewan kurban tersebut juga telah mengikuti proses pengecekan kesehatan dari Puskeswan sebelum dinyatakan layak dijual kepada masyarakat,” terang Ibrahim.
Dirinya juga mengingatkan beberapa hal lain yang harus diwaspadai apabila masyarakat membeli hewan kurban dari luar daerah, di antaranya wajib memperhatikan kesehatan pada hewan kurban.
Selain itu, harus mengantongi beberapa syarat wajib seperti surat jalan ternak, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji laboratorium. Kondisi itu tentu berbeda, apabila membeli hewan kurban yang telah disediakan dari para penjual yang ada di tiga kecamatan yang telah dipastikan aman kesehatannya.
Baca juga: Pulang Pisau belum miliki TPS induk
Baca juga: 58 JCH Pulang Pisau tergabung dalam kloter 7
Baca juga: Kalteng usulkan rekayasa cuaca dan helikopter pengeboman air
Pewarta : Adi Waskito
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPBD Kalteng bersama daerah perkuat koordinasi kesiapsiagaan hadapi karhutla
02 April 2026 11:47 WIB
Pemenuhan akses internet daerah terpencil di Pulang Pisau terkendala status kawasan
02 April 2026 11:36 WIB
Sekda Pulang Pisau ingatkan perangkat daerah antisipasi hadapi musim kemarau
01 April 2026 18:00 WIB
Pemkab Pulang Pisau apresiasi Sakula Budaya tanamkan pelestarian budaya sejak dini
29 March 2026 6:50 WIB
Terpopuler - Pulang Pisau
Lihat Juga
BPBD Kalteng bersama daerah perkuat koordinasi kesiapsiagaan hadapi karhutla
02 April 2026 11:47 WIB
Pemenuhan akses internet daerah terpencil di Pulang Pisau terkendala status kawasan
02 April 2026 11:36 WIB
Sekda Pulang Pisau ingatkan perangkat daerah antisipasi hadapi musim kemarau
01 April 2026 18:00 WIB
Pemkab Pulang Pisau apresiasi Sakula Budaya tanamkan pelestarian budaya sejak dini
29 March 2026 6:50 WIB
Bupati Pulang Pisau ingatkan OPD terkait efisiensi dalam perencanaan pembangunan
10 March 2026 17:14 WIB