Palangka Raya (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah (ORI Kalteng) membentuk tim pengawasan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
"Tim inti pengawasan terdiri dari tiga orang asisten bidang pencegahan maladministrasi yang dibantu sekretariat Ombudsman Kalteng," kata Kepala keasistenan Pencegahan Ombudsman RI kalteng, Ary Andriyan di Palangka Raya, Jumat.
Dia menerangkan, masa pengawasan yang dilakukan ORI Kalteng dimulai awal pendaftaran sampai dengan berakhirnya Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca juga: Disdik Palangka Raya: Sekolah terima BOS tak pungut biaya saat PPDB
Pengawasan PPDB ini dilakukan secara langsung untuk sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Disdik Kota Palangka Raya, Kanwil Kemenag Kalteng dan Kemenag Kota Palangka Raya guna memaksimalkan pencegahan maladministrasi selama PPDB.
Pada pelaksanaan pengawasan, orang tua atau wali murid dapat menyampaikan pengaduan langsung melalui kantor Ombudsman RI, telephone, WA maupun Email Ombudsman Kalteng.
Baca juga: Polresta Palangka Raya tindak tegas calo Penerimaan Peserta Didik Baru
Ombudsman kalteng juga akan melakukan wawancara terbuka ke sekolah yang akan dijadikan sampel pengawasan. Wawancara akan dilakukan kepada pejabat yang memahami PPDB, wawancara kepada panitia PPDB dan wawancara ke orang tua atau wali calon siswa.
"Untuk lokasi di tahun 2023, pengawasan secara langsung ombudsman Kalteng hanya melakukan di kota Palangka Raya. Untuk di kabupaten lain menyampaikan pengaduan secara online melalui kanal pengaduan yang disampaikan," kata Ary.
Pihaknya pun mengimbau dinas pendidikan maupun kementerian agama serta satuan pendidikan untuk dapat menginformasikan kanal pengaduan internal secara luas.
Baca juga: Sekolah di Kotim kampanyekan PPDB gratis dan bebas calo
"Imbauan yang paling penting jangan ada pungutan. Sekolah dilarang untuk melakukan pungutan apalagi yang mempengaruhi hasil PPDB," katanya.
Jika mendapati indikasi pelanggaran pada proses PPDB, orang tua atau wali apapun dapat menyampaikan pengaduan langsung ke ombudsman dan identitas dapat dirahasiakan.
Baca juga: Disdik Kotim tegaskan larangan pungutan PPDB dan kelulusan
Baca juga: Disdik Palangka Raya laksanakan PPDB mulai 19-23 Juni 2023
Baca juga: Disdik Kotim tegaskan tidak ada tes PPDB SD
"Tim inti pengawasan terdiri dari tiga orang asisten bidang pencegahan maladministrasi yang dibantu sekretariat Ombudsman Kalteng," kata Kepala keasistenan Pencegahan Ombudsman RI kalteng, Ary Andriyan di Palangka Raya, Jumat.
Dia menerangkan, masa pengawasan yang dilakukan ORI Kalteng dimulai awal pendaftaran sampai dengan berakhirnya Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca juga: Disdik Palangka Raya: Sekolah terima BOS tak pungut biaya saat PPDB
Pengawasan PPDB ini dilakukan secara langsung untuk sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Disdik Kota Palangka Raya, Kanwil Kemenag Kalteng dan Kemenag Kota Palangka Raya guna memaksimalkan pencegahan maladministrasi selama PPDB.
Pada pelaksanaan pengawasan, orang tua atau wali murid dapat menyampaikan pengaduan langsung melalui kantor Ombudsman RI, telephone, WA maupun Email Ombudsman Kalteng.
Baca juga: Polresta Palangka Raya tindak tegas calo Penerimaan Peserta Didik Baru
Ombudsman kalteng juga akan melakukan wawancara terbuka ke sekolah yang akan dijadikan sampel pengawasan. Wawancara akan dilakukan kepada pejabat yang memahami PPDB, wawancara kepada panitia PPDB dan wawancara ke orang tua atau wali calon siswa.
"Untuk lokasi di tahun 2023, pengawasan secara langsung ombudsman Kalteng hanya melakukan di kota Palangka Raya. Untuk di kabupaten lain menyampaikan pengaduan secara online melalui kanal pengaduan yang disampaikan," kata Ary.
Pihaknya pun mengimbau dinas pendidikan maupun kementerian agama serta satuan pendidikan untuk dapat menginformasikan kanal pengaduan internal secara luas.
Baca juga: Sekolah di Kotim kampanyekan PPDB gratis dan bebas calo
"Imbauan yang paling penting jangan ada pungutan. Sekolah dilarang untuk melakukan pungutan apalagi yang mempengaruhi hasil PPDB," katanya.
Jika mendapati indikasi pelanggaran pada proses PPDB, orang tua atau wali apapun dapat menyampaikan pengaduan langsung ke ombudsman dan identitas dapat dirahasiakan.
Baca juga: Disdik Kotim tegaskan larangan pungutan PPDB dan kelulusan
Baca juga: Disdik Palangka Raya laksanakan PPDB mulai 19-23 Juni 2023
Baca juga: Disdik Kotim tegaskan tidak ada tes PPDB SD