Sampit (ANTARA) - Sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah turut mengampanyekan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) gratis dan bebas percaloan agar tidak membebani masyarakat.
"Seluruh satuan pendidikan tidak diperbolehkan memungut dan menerima biaya pendaftaran dan tidak melalui perantara atau calo," kata Wakil Kepala SMPN 1 Mentaya Hilir Selatan, Lilies Anwar di Sampit.
SMPN 1 Mentaya Hilir Selatan dengan lantang mengampanyekan PPDB gratis dan bebas percaloan. Sosialisasi di antaranya mereka lakukan melakui video yang disebarkan di media sosial.
Lilies menjelaskan, terkait tahun pelajaran 2023-2024 ini, pihaknya merasa perlu menyampaikan bahwa pendaftaran siswa baru tidak dipungut pembayaran alias gratis. Selain itu, tidak ada sistem percaloan.
Pihak sekolah akan menerima berdasarkan kategori yang telah ditetapkan berdasarkan Permendikbud RI Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Pendaftaran dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi jalur, perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur prestasi.
Baca juga: Pengumuman kelulusan tanpa kehadiran peserta didik
"Orang tua dan peserta didik baru bisa datang langsung mendaftarkan anaknya ke SMP yang diinginkan. Jangan ada masyarakat yang salah informasi," demikian Lilies Anwar.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah secara tegas melarang satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah melakukan pungutan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan kelulusan peserta didik.
"Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah.
Penegasan itu dituangkan dalam surat imbauan yang ditujukan kepada kepala satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM Se-Kabupaten Kotawaringin Timur. Surat imbauan ini telah disampaikan kepada masing-masing satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan yang pemerintah kabupaten.
Irfansyah mengatakan, penegasan ini dikeluarkan Dinas Pendidikan menindaklanjuti aduan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024 dan persiapan kelulusan siswa kelas VI dan IX tahun ajaran 2022/2023.
Baca juga: Seorang ibu di Sampit duduk di tengah jalan gendong anaknya yang diduga dibunuh
Baca juga: Satpol PP Kotim diminta tegas menangani eksploitasi anak dijadikan pengamen
Baca juga: Pos desa disiagakan optimalkan penanggulangan karhutla di Kotim
"Seluruh satuan pendidikan tidak diperbolehkan memungut dan menerima biaya pendaftaran dan tidak melalui perantara atau calo," kata Wakil Kepala SMPN 1 Mentaya Hilir Selatan, Lilies Anwar di Sampit.
SMPN 1 Mentaya Hilir Selatan dengan lantang mengampanyekan PPDB gratis dan bebas percaloan. Sosialisasi di antaranya mereka lakukan melakui video yang disebarkan di media sosial.
Lilies menjelaskan, terkait tahun pelajaran 2023-2024 ini, pihaknya merasa perlu menyampaikan bahwa pendaftaran siswa baru tidak dipungut pembayaran alias gratis. Selain itu, tidak ada sistem percaloan.
Pihak sekolah akan menerima berdasarkan kategori yang telah ditetapkan berdasarkan Permendikbud RI Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Pendaftaran dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi jalur, perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur prestasi.
Baca juga: Pengumuman kelulusan tanpa kehadiran peserta didik
"Orang tua dan peserta didik baru bisa datang langsung mendaftarkan anaknya ke SMP yang diinginkan. Jangan ada masyarakat yang salah informasi," demikian Lilies Anwar.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah secara tegas melarang satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah melakukan pungutan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan kelulusan peserta didik.
"Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah.
Penegasan itu dituangkan dalam surat imbauan yang ditujukan kepada kepala satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM Se-Kabupaten Kotawaringin Timur. Surat imbauan ini telah disampaikan kepada masing-masing satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan yang pemerintah kabupaten.
Irfansyah mengatakan, penegasan ini dikeluarkan Dinas Pendidikan menindaklanjuti aduan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024 dan persiapan kelulusan siswa kelas VI dan IX tahun ajaran 2022/2023.
Baca juga: Seorang ibu di Sampit duduk di tengah jalan gendong anaknya yang diduga dibunuh
Baca juga: Satpol PP Kotim diminta tegas menangani eksploitasi anak dijadikan pengamen
Baca juga: Pos desa disiagakan optimalkan penanggulangan karhutla di Kotim