Sampit (ANTARA) - Masyarakat pengguna kapal laut milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) di Pelabuhan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah disarankan bersiap-siap karena akan berlakukan penyesuaian tarif terhitung mulai 1 Juli 2023.
"Saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi penyesuaian tarif tersebut. Kenaikan tarif baru tersebut mulai diberlakukan untuk pembelian tiket per tanggal 1 Juli 2023. Jadi pembelian tiket di bulan Juni masih berlaku tarif yang lama," kata Kepala PT Pelni Cabang Sampit, Edwin Kurniansyah di Sampit, Rabu.
Edwin menjelaskan, PT Pelni memutuskan segera menyesuaikan harga tiket kapal sesuai regulasi atau peraturan baru yang dimulai berlaku per 1 Juli 2023.
Penyesuaian tarif tiket tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 dan Nomor 8 tahun 2023 perihal Tarif Penumpang dan uang Tambang Barang Angkutan Perintis dan Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Pelni selaku operator kapal penumpang dan perintis mendukung dan menjalankan kebijakan kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Namun sebelum diberlakukan, keputusan itu disosialisasikan terlebih dahulu agar diketahui masyarakat.
Dia menyebutkan, persentase kenaikan di kisaran maksimum 23 persen. Misalnya harga tiket kapal untuk ruas pelayaran Sampit-Surabaya saat ini masih sebesar Rp191.500, maka akan menjadi Rp.234.000 per penumpang.
Baca juga: Pemkab Kotim dukung KPK gencarkan pencegahan korupsi di desa
Sementara itu untuk ruas pelayaran Sampit-Semarang yang saat ini tarifnya Rp206.500 maka akan naik menjadi Rp253.000 per penumpang.
"Jadi kisaran persentase penyesuaian kenaikan maksimal 23 persen. Saat ini sosialisasi penyesuaian tarif baru masih dilakukan sebagai upaya agar seluruh masyarakat pengguna jasa kapal Pelni dapat mengetahuinya," timpalnya.
Edwin menambahkan, sudah sejak sepekan ini Pelni Sampit mensosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif tersebut kepada agen travel dengan memasang spanduk, banner, termasuk di kantor Pelni. Hari ini juga sosialisasi dilakukan langsung dengan seluruh pimpinan agen travel.
Penyesuaian tarif kapal milik pemerintah ini, khususnya untuk penumpang dan barang kapal perintis, baru dinaikkan setelah 21 tahun lamanya tidak ada penyesuaian. Sementara itu untuk kapal penumpang ekonomi sudah sekitar enam tahun baru ada penyesuaian.
"Penyesuaian tarif kapal yang sudah cukup lama baru dinaikkan itu sudah dipertimbangkan oleh pemerintah sehingga tidak membebani masyarakat khususnya pengguna kapal Pelni," demikian Edwin Kurniansyah.
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi masyarakat diberdayakan dalam pelestarian lingkungan
Baca juga: BNNP Kalteng ungkap jaringan narkoba lintas provinsi
Baca juga: Sukses terpilih Desa Antikorupsi, Pemkab Kotim siapkan lagi 17 desa
"Saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi penyesuaian tarif tersebut. Kenaikan tarif baru tersebut mulai diberlakukan untuk pembelian tiket per tanggal 1 Juli 2023. Jadi pembelian tiket di bulan Juni masih berlaku tarif yang lama," kata Kepala PT Pelni Cabang Sampit, Edwin Kurniansyah di Sampit, Rabu.
Edwin menjelaskan, PT Pelni memutuskan segera menyesuaikan harga tiket kapal sesuai regulasi atau peraturan baru yang dimulai berlaku per 1 Juli 2023.
Penyesuaian tarif tiket tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 dan Nomor 8 tahun 2023 perihal Tarif Penumpang dan uang Tambang Barang Angkutan Perintis dan Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Pelni selaku operator kapal penumpang dan perintis mendukung dan menjalankan kebijakan kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Namun sebelum diberlakukan, keputusan itu disosialisasikan terlebih dahulu agar diketahui masyarakat.
Dia menyebutkan, persentase kenaikan di kisaran maksimum 23 persen. Misalnya harga tiket kapal untuk ruas pelayaran Sampit-Surabaya saat ini masih sebesar Rp191.500, maka akan menjadi Rp.234.000 per penumpang.
Baca juga: Pemkab Kotim dukung KPK gencarkan pencegahan korupsi di desa
Sementara itu untuk ruas pelayaran Sampit-Semarang yang saat ini tarifnya Rp206.500 maka akan naik menjadi Rp253.000 per penumpang.
"Jadi kisaran persentase penyesuaian kenaikan maksimal 23 persen. Saat ini sosialisasi penyesuaian tarif baru masih dilakukan sebagai upaya agar seluruh masyarakat pengguna jasa kapal Pelni dapat mengetahuinya," timpalnya.
Edwin menambahkan, sudah sejak sepekan ini Pelni Sampit mensosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif tersebut kepada agen travel dengan memasang spanduk, banner, termasuk di kantor Pelni. Hari ini juga sosialisasi dilakukan langsung dengan seluruh pimpinan agen travel.
Penyesuaian tarif kapal milik pemerintah ini, khususnya untuk penumpang dan barang kapal perintis, baru dinaikkan setelah 21 tahun lamanya tidak ada penyesuaian. Sementara itu untuk kapal penumpang ekonomi sudah sekitar enam tahun baru ada penyesuaian.
"Penyesuaian tarif kapal yang sudah cukup lama baru dinaikkan itu sudah dipertimbangkan oleh pemerintah sehingga tidak membebani masyarakat khususnya pengguna kapal Pelni," demikian Edwin Kurniansyah.
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi masyarakat diberdayakan dalam pelestarian lingkungan
Baca juga: BNNP Kalteng ungkap jaringan narkoba lintas provinsi
Baca juga: Sukses terpilih Desa Antikorupsi, Pemkab Kotim siapkan lagi 17 desa