Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengapresiasi keberadaan PT Rimba Makmur Utama (RMU) yang bergerak di bidang penyelamatan hutan dan pengurangan emisi dengan memberdayakan masyarakat sehingga membawa manfaat ekonomi.
"Pemerintah kabupaten juga meminta agar PT Rimba Makmur Utama dapat bekerja sama dengan masyarakat sekitar sehingga permasalahan lokal antara investor dan masyarakat dapat dihindari," kata Wakil Bupati Irawati di Kecamatan Seranau, Selasa
Irawati menghadiri penandatanganan kerja sama antara pemerintah kelurahan dan desa di Kecamatan Seranau dengan PT RMU. Turut hadir Ketua DPRD Rinie dan Dandim 1015/Spt Letkol Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata.
Penandatanganan ini melanjutkan kerja sama yang sudah ada sebelumnya. Kerja sama ini bertujuan untuk sama-sama menjaga kelestarian hutan namun disertai upaya pengembangan ekonomi untuk membantu masyarakat.
PT RMU adalah perusahaan yang memegang izin restorasi ekosistem di bidang kehutanan yang mendapatkan mandat izin dari Kementerian Kehutanan tahun 2013 dan 2016 di kesatuan hidrologis gambut (KHG).
Perusahaan ini membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan kelestariannya.
Baca juga: Sukses terpilih Desa Antikorupsi, Pemkab Kotim siapkan lagi 17 desa
Untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan, PT RMU tidak bisa melakukan sendiri tanpa berkerja sama dengan masyarakat yang ada di dalam areal perizinan. Kecamatan yang masuk dalam areal perizinan adalah kecamatan Seranau, Cempaga dan Pulau Hanaut.
Fokus kegiatan perusahaan ini adalah pengembangan komunitas masyarakat desa dan kelurahan, menekan laju perubahan iklim dan pemanasan global dari efek rumah kaca dan hilangnya ekosistem hutan rawa gambut serta mengikuti keanekaragaman hayati dan hewani.
"Dengan kerja sama masyarakat di areal perizinan PT Rimba Makmur Utama, perlu dibangun kesepakatan kedua belah pihak sehingga kegiatan PT Rimba Makmur Utama dapat tercapai sesuai dengan tujuan pemberian izin," kata Irawati.
Dalam menjalankan tugas proyek pengelolaan dan pengembalian fungsi ekosistem, PT RMU berkomitmen- terhadap pertanian ramah lingkungan, kesehatan, ekonomi berkelanjutan, pendidikan dan pencegahan karhutla.
Hal ini menjadi bukti bahwa keseimbangan antara tiga dimensi pengelolaan yaitu ekologi, sosial dan ekonomi mampu diimplementasikan dengan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Izin yang diberikan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia merupakan kewenangan pusat selaku instansi yang mengelola kawasan hutan, dan pemerintah tidak memiliki kewenangan pada kawasan hutan. Namun investasi yang dilakukan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berada dalam izin perusahaan," demikian Irawati.
Baca juga: DPRD Kotim setujui Raperda Penetapan Desa dan Raperda Perangkat Daerah
Sementara itu Chief Executive Officer (CEO) PT RMU Dharsono Hartono menjelaskan, peneguhan keberlanjutan kerja sama antara RMU dengan desa dan kelurahan di Kecamatan Seranau untuk bersama-sama melakukan upaya pemulihan dan pelestarian ekosistem serta pengembangan masyarakat.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama ini adalah untuk yang kedua kalinya, dengan masa berlaku tiga tahun, dan perjanjian kerja sama kegiatan PKK selama satu tahun.
Hal ini menunjukkan komitmen semua pihak yang terlibat, untuk terus bersama-sama menjaga dan merawat ekosistem hutan gambut melalui perlindungan hutan dan pengembangan masyarakat.
RMU adalah pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP). Sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektare di Kalimantan Tengah melalui perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa dan kelurahan di sekitar wilayah konsesi. Tujuannya untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian serta melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang.
Penandatanganan nota kesepakatan antara PT RMU dengan pemerintah kelurahan dan desa seberang ini merupakan momentum penting bagi kita dalam memerangi krisis iklim melalui restorasi dan perlindungan ekosistem hutan gambut yang kaya dengan kandungan karbon. apa yang kita lakukan di sini, akan membawa dampak positif bagi iklim secara global.
"Kami ingin membangun konsep ekonomi restoratif dan regeneratif, di mana kegiatan ekonomi dan keberlangsungan fungsi alam serta kearifan lokal justru dapat saling memulihkan dan memperkuat satu sama lain," demikian Dharsono Hartono.
Baca juga: Bupati Kotim: Pembukaan Porprov Kalteng 26 Juli
Baca juga: Masyarakat antusias sampaikan aspirasi langsung kepada Bupati Kotim
Baca juga: Bupati Kotim pastikan perbaikan jalan jadi prioritas
"Pemerintah kabupaten juga meminta agar PT Rimba Makmur Utama dapat bekerja sama dengan masyarakat sekitar sehingga permasalahan lokal antara investor dan masyarakat dapat dihindari," kata Wakil Bupati Irawati di Kecamatan Seranau, Selasa
Irawati menghadiri penandatanganan kerja sama antara pemerintah kelurahan dan desa di Kecamatan Seranau dengan PT RMU. Turut hadir Ketua DPRD Rinie dan Dandim 1015/Spt Letkol Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata.
Penandatanganan ini melanjutkan kerja sama yang sudah ada sebelumnya. Kerja sama ini bertujuan untuk sama-sama menjaga kelestarian hutan namun disertai upaya pengembangan ekonomi untuk membantu masyarakat.
PT RMU adalah perusahaan yang memegang izin restorasi ekosistem di bidang kehutanan yang mendapatkan mandat izin dari Kementerian Kehutanan tahun 2013 dan 2016 di kesatuan hidrologis gambut (KHG).
Perusahaan ini membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan kelestariannya.
Baca juga: Sukses terpilih Desa Antikorupsi, Pemkab Kotim siapkan lagi 17 desa
Untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan, PT RMU tidak bisa melakukan sendiri tanpa berkerja sama dengan masyarakat yang ada di dalam areal perizinan. Kecamatan yang masuk dalam areal perizinan adalah kecamatan Seranau, Cempaga dan Pulau Hanaut.
Fokus kegiatan perusahaan ini adalah pengembangan komunitas masyarakat desa dan kelurahan, menekan laju perubahan iklim dan pemanasan global dari efek rumah kaca dan hilangnya ekosistem hutan rawa gambut serta mengikuti keanekaragaman hayati dan hewani.
"Dengan kerja sama masyarakat di areal perizinan PT Rimba Makmur Utama, perlu dibangun kesepakatan kedua belah pihak sehingga kegiatan PT Rimba Makmur Utama dapat tercapai sesuai dengan tujuan pemberian izin," kata Irawati.
Dalam menjalankan tugas proyek pengelolaan dan pengembalian fungsi ekosistem, PT RMU berkomitmen- terhadap pertanian ramah lingkungan, kesehatan, ekonomi berkelanjutan, pendidikan dan pencegahan karhutla.
Hal ini menjadi bukti bahwa keseimbangan antara tiga dimensi pengelolaan yaitu ekologi, sosial dan ekonomi mampu diimplementasikan dengan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Izin yang diberikan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia merupakan kewenangan pusat selaku instansi yang mengelola kawasan hutan, dan pemerintah tidak memiliki kewenangan pada kawasan hutan. Namun investasi yang dilakukan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berada dalam izin perusahaan," demikian Irawati.
Baca juga: DPRD Kotim setujui Raperda Penetapan Desa dan Raperda Perangkat Daerah
Sementara itu Chief Executive Officer (CEO) PT RMU Dharsono Hartono menjelaskan, peneguhan keberlanjutan kerja sama antara RMU dengan desa dan kelurahan di Kecamatan Seranau untuk bersama-sama melakukan upaya pemulihan dan pelestarian ekosistem serta pengembangan masyarakat.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama ini adalah untuk yang kedua kalinya, dengan masa berlaku tiga tahun, dan perjanjian kerja sama kegiatan PKK selama satu tahun.
Hal ini menunjukkan komitmen semua pihak yang terlibat, untuk terus bersama-sama menjaga dan merawat ekosistem hutan gambut melalui perlindungan hutan dan pengembangan masyarakat.
RMU adalah pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP). Sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektare di Kalimantan Tengah melalui perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa dan kelurahan di sekitar wilayah konsesi. Tujuannya untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian serta melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang.
Penandatanganan nota kesepakatan antara PT RMU dengan pemerintah kelurahan dan desa seberang ini merupakan momentum penting bagi kita dalam memerangi krisis iklim melalui restorasi dan perlindungan ekosistem hutan gambut yang kaya dengan kandungan karbon. apa yang kita lakukan di sini, akan membawa dampak positif bagi iklim secara global.
"Kami ingin membangun konsep ekonomi restoratif dan regeneratif, di mana kegiatan ekonomi dan keberlangsungan fungsi alam serta kearifan lokal justru dapat saling memulihkan dan memperkuat satu sama lain," demikian Dharsono Hartono.
Baca juga: Bupati Kotim: Pembukaan Porprov Kalteng 26 Juli
Baca juga: Masyarakat antusias sampaikan aspirasi langsung kepada Bupati Kotim
Baca juga: Bupati Kotim pastikan perbaikan jalan jadi prioritas