Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017.
 
"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017, atas nama Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki, Kementerian Perindustrian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
 
Namun Ali belum memberikan keterangan apakah yang bersangkutan hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
 
Ali juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.
 
Selain Adie Rochmanto Pandiangan, KPK juga hari ini menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut yakni Wiraswasta Tan Kim Hin alias Peter, Konsultan Pajak Thio Jemmi Sutiono, Staf PT Simba Jaya Utama/Mantan Staf Administrasi PT Loco Montrado Vhalenthio Chandra, dan Cargo Specialist PT Brinks Solution Indonesia/Supervisor Ekspor Impor G4S (2015-2020) Bandi Supriadi.
 
Terkait kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan seorang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.

Baca juga: KPK lanjutkan penyidikan korupsi anoda logam di PT Antam
Baca juga: KPK tahan tersangka kasus korupsi di PT Antam
 
Kasus yang menjerat Dodi Martimbang kini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan yang bersangkutan didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar.
 
"Terdakwa Dody Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode 2013-2017 melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/6).
 
Menurut Titto, terdakwa selaku GM UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam dan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.
 
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara BPK pada 18 November 2022, kata JPU KPK, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam yaitu Rp100.796.544.104,35
 
Titto mengatakan atas perbuatan tersebut diancam dengan pasal 12 ayat 1 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024