Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengajukan enam buah rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya dibacakan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan, raperda yang diajukan yakni tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2022.

“Raperda lainnya yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tentang pengelolaan Taman Hutan Raya Lapak Jaru, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Gunung Mas, tentang penyelenggaraan kearsipan, dan tentang kawasan tanpa rokok,” sambungnya.

Dia menyebut, pengajuan enam raperda adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undang, serta menyiapkan dan menyempurnakan, sekaligus akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan visi misi Bupati Gunung Mas.

Visi yang dimaksud yakni Terwujudnya Gunung Mas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri atau biasa disingkat dengan Berjuang Bersama, melalui misi meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia, mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan, serta memelihara dan meningkatkan keharmonisan antarmasyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Edyson gantikan Sri Yeni sebagai anggota DPRD Gunung Mas periode 2019-2024

Lebih lanjut, pada masa yang akan datang, tantangan dan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, 
pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan akan jauh lebih kompleks. 

"Oleh sebab itu, ayo kita galang persatuan dan kebersamaan, untuk mewujudkan Gunung Mas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas Binartha mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna akan kembali dilakukan di Kuala Kurun, Rabu (5/7). Rapat paripurna ini mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi pendukung terhadap enam buah raperda.

"Setelah itu rapat paripurna akan kembali dilakukan di Kuala Kurun pada Kamis (6/7). Rapat paripurna ini mengagendakan jawaban pemerintah kabupaten terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung," demikian Binartha.


Baca juga: Rayakan Idul Adha, PT SKS Listrik Kalimantan serahkan hewan kurban kepada masyarakat

Baca juga: Legislator Gumas sebut koperasi harus dikelola secara profesional

Baca juga: Guru PPPK diharap tingkatkan kualitas pendidikan di Gumas

 

Pewarta : Chandra
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024