Jakarta (ANTARA) - Mejalis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa Teddy Minahasa sehingga mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut tetap dihukum sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelumnya.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Sirande Palayukan di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis.
Dengan demikian, PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa sebelumnya.
Baca juga: Lemkapi nilai pemecatan Irjen Teddy Minahasa berikan rasa keadilan
"Menetapkan terdakwa (Teddy Minahasa) tetap dalam tahanan," katanya menegaskan.
Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Baca juga: Polri berhentikan Irjen Teddy Minahasa dengan tidak hormat
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), berupa hukuman mati.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Hukuman Dody Prawiranegara dinilai layak diperberat
Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Setelah empat menolak, Dody kemudian menuruti permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Kemudian, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Selain Teddy Minahasa, ada sepuluh orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Hotman Paris optimis Teddy Minahasa tidak akan divonis mati
Baca juga: Teddy klaim dirinya telah dipaksa jadi tersangka
Baca juga: Jaksa tolak pledoi Dody dalam kasus sabu milik Teddy Minahasa
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Sirande Palayukan di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis.
Dengan demikian, PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa sebelumnya.
Baca juga: Lemkapi nilai pemecatan Irjen Teddy Minahasa berikan rasa keadilan
"Menetapkan terdakwa (Teddy Minahasa) tetap dalam tahanan," katanya menegaskan.
Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Baca juga: Polri berhentikan Irjen Teddy Minahasa dengan tidak hormat
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), berupa hukuman mati.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Hukuman Dody Prawiranegara dinilai layak diperberat
Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Setelah empat menolak, Dody kemudian menuruti permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Kemudian, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Selain Teddy Minahasa, ada sepuluh orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Hotman Paris optimis Teddy Minahasa tidak akan divonis mati
Baca juga: Teddy klaim dirinya telah dipaksa jadi tersangka
Baca juga: Jaksa tolak pledoi Dody dalam kasus sabu milik Teddy Minahasa