Sampit (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendukung penuh program Percontohan Desa Antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini ditindaklanjuti di daerah.
"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama dengan KPK RI berkomitmen untuk terus mendorong implementasi program Desa Percontohan Antikorupsi dengan melakukan pembinaan kepada desa-desa tersebut," kata Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Jumat.
Diskominfo turut terlibat menindaklanjuti program percontohan Desa Antikorupsi di daerah ini. Upaya bersama yang dilakukan adalah melakukan penguatan terhadap desa-desa yang menjadi calon percontohan Desa Antikorupsi.
Sebelumnya langkah ini diawali oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI. Hal itu tidak terlepas dari terpilihnya Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara sebagai Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah pada 2023 ini dan diusulkan penetapannya oleh KPK RI.
Bimbingan teknis Program Desa Antikorupsi juga telah dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber di antaranya tim dari KPK RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga telah menetapkan 17 desa calon Desa Antikorupsi. Aparatur desa inilah yang dibina melalui bimbingan teknis terkait Desa Antikorupsi.
Baca juga: Diskominfo Kotim manfaatkan MPLS untuk mengedukasi pelajar bijak menggunakan medsos
Menindaklanjuti hal itulah kemudian dilakukan pembinaan terhadap calon percontohan Desa Antikorupsi tersebut. Marjuki pun terlibat bersama pejabat dari satuan organisasi perangkat daerah terkait dalam kegiatan pembinaan ke desa-desa itu.
Sesuai bidangnya, Marjuki memaparkan keterlibatan Diskominfo dalam kegiatan ini. Diskominfo berkepentingan dalam hal salah satu indikator Desa Antikorupsi yaitu memiliki website desa yang menjadi sarana bagi pemerintah desa untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan pelaksanaan pembangunan desa dan laporan pertanggungjawabannya.
Dia memberikan informasi terkait pengelolaan website bagi desa serta memberikan informasi tentang fitur layanan pengaduan masyarakat. Kehadiran Diskominfo untuk memberikan dukungan dan pemahaman tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pencegahan korupsi di tingkat desa.
"Dengan penggunaan website dan layanan pengaduan masyarakat, diharapkan akan tercipta akses informasi yang mudah dan terbuka serta mekanisme pengawasan yang efektif dalam pencegahan korupsi," ujar Marjuki.
Marjuki menambahkan, pembinaan calon Desa Percontohan Antikorupsi merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Dengan begitu diharapkan memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi.
Baca juga: Pemkab Kotim gandeng ITS optimalkan percepatan pembangunan daerah
Baca juga: Nur Mentaya Expo disambut antusias pelaku usaha
Baca juga: Perkantoran di Sampit dipercantik sambut Porprov Kalteng
"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama dengan KPK RI berkomitmen untuk terus mendorong implementasi program Desa Percontohan Antikorupsi dengan melakukan pembinaan kepada desa-desa tersebut," kata Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Jumat.
Diskominfo turut terlibat menindaklanjuti program percontohan Desa Antikorupsi di daerah ini. Upaya bersama yang dilakukan adalah melakukan penguatan terhadap desa-desa yang menjadi calon percontohan Desa Antikorupsi.
Sebelumnya langkah ini diawali oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI. Hal itu tidak terlepas dari terpilihnya Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara sebagai Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah pada 2023 ini dan diusulkan penetapannya oleh KPK RI.
Bimbingan teknis Program Desa Antikorupsi juga telah dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber di antaranya tim dari KPK RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga telah menetapkan 17 desa calon Desa Antikorupsi. Aparatur desa inilah yang dibina melalui bimbingan teknis terkait Desa Antikorupsi.
Baca juga: Diskominfo Kotim manfaatkan MPLS untuk mengedukasi pelajar bijak menggunakan medsos
Menindaklanjuti hal itulah kemudian dilakukan pembinaan terhadap calon percontohan Desa Antikorupsi tersebut. Marjuki pun terlibat bersama pejabat dari satuan organisasi perangkat daerah terkait dalam kegiatan pembinaan ke desa-desa itu.
Sesuai bidangnya, Marjuki memaparkan keterlibatan Diskominfo dalam kegiatan ini. Diskominfo berkepentingan dalam hal salah satu indikator Desa Antikorupsi yaitu memiliki website desa yang menjadi sarana bagi pemerintah desa untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan pelaksanaan pembangunan desa dan laporan pertanggungjawabannya.
Dia memberikan informasi terkait pengelolaan website bagi desa serta memberikan informasi tentang fitur layanan pengaduan masyarakat. Kehadiran Diskominfo untuk memberikan dukungan dan pemahaman tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pencegahan korupsi di tingkat desa.
"Dengan penggunaan website dan layanan pengaduan masyarakat, diharapkan akan tercipta akses informasi yang mudah dan terbuka serta mekanisme pengawasan yang efektif dalam pencegahan korupsi," ujar Marjuki.
Marjuki menambahkan, pembinaan calon Desa Percontohan Antikorupsi merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Dengan begitu diharapkan memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi.
Baca juga: Pemkab Kotim gandeng ITS optimalkan percepatan pembangunan daerah
Baca juga: Nur Mentaya Expo disambut antusias pelaku usaha
Baca juga: Perkantoran di Sampit dipercantik sambut Porprov Kalteng