Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memanfaatkan momentum Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) pada 2023 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar lebih peduli dalam mencegah terjadinya stunting atau gangguan pertumbuhan.
"Melalui Harganas kita berharap masyarakat Kalteng dapat lebih menyadari bahaya stunting dan memperkuat langkah dalam mencegah serta menuntaskan persoalan stunting untuk mencapai kondisi Indonesia Emas pada 2045," kata Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Jumat.
Hal itu dia sampaikan di sela Peringatan Harganas Tingkat Provinsi dilaksanakan terpusat di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, dengan mengusung tema "Menuju keluarga bebas stunting untuk Indonesia maju", "Keluarga keren bebas stunting, semakin keren semakin BERKAH".
Harganas di antaranya bertujuan mengingatkan masyarakat tentang pentingnya keluarga sebagai sumber kekuatan dalam membangun bangsa dan negara.
Keluarga diharap menjadi sumber kekuatan dalam menghadapi berbagai persoalan, sehingga salah satunya jika melihat permasalahan saat ini, stunting dapat menjadi salah satu fokus yang harus dituntaskan bersama-sama.
Baca juga: 'Onboarding UMKM' bantu pelaku usaha Kalteng naik kelas
Lebih lanjut dia menjelaskan, program percepatan penurunan stunting menjadi salah satu program prioritas di Kalteng yang sejalan dengan visi dan misi gubernur yaitu mewujudkan kesejahteraan segenap masyarakat menuju Kalteng makin BERKAH melalui percepatan pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, sehat, dan berdaya saing.
Adapun pencapaian prevalensi stunting di Kalimantan Tengah pada 2022 sebesar 26,9 persen, mengalami penurunan jika dibanding 2021 sebesar 27,4 persen.
"Kondisi ini menjadi perhatian kita bersama, yakni memerlukan kerja yang lebih keras lagi dalam penurunan stunting menuju target 15,38 persen pada 2024," katanya.
Sementara itu sebagai dukungan dan upaya Pemprov Kalteng dalam percepatan penurunan stunting sekaligus implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, maka Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Melalui Aksi Ela Hindai Stunting Tahun 2019.
Selain itu juga melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/106/2023 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kalteng yang mempunyai tugas mengoordinasikan, menyinergikan dan melakukan pemantauan, evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan program-program percepatan penurunan stunting.
Baca juga: Dukung IKM naik kelas, Disdagperin Kalteng fasilitasi akses sertifikat HAKI
Baca juga: Kontingen Kalteng siap ukir prestasi pada Pornas Korpri 2023
Baca juga: Pemprov Kalteng-BI tingkatkan kolaborasi akselerasi perekonomian daerah
"Melalui Harganas kita berharap masyarakat Kalteng dapat lebih menyadari bahaya stunting dan memperkuat langkah dalam mencegah serta menuntaskan persoalan stunting untuk mencapai kondisi Indonesia Emas pada 2045," kata Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Jumat.
Hal itu dia sampaikan di sela Peringatan Harganas Tingkat Provinsi dilaksanakan terpusat di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, dengan mengusung tema "Menuju keluarga bebas stunting untuk Indonesia maju", "Keluarga keren bebas stunting, semakin keren semakin BERKAH".
Harganas di antaranya bertujuan mengingatkan masyarakat tentang pentingnya keluarga sebagai sumber kekuatan dalam membangun bangsa dan negara.
Keluarga diharap menjadi sumber kekuatan dalam menghadapi berbagai persoalan, sehingga salah satunya jika melihat permasalahan saat ini, stunting dapat menjadi salah satu fokus yang harus dituntaskan bersama-sama.
Baca juga: 'Onboarding UMKM' bantu pelaku usaha Kalteng naik kelas
Lebih lanjut dia menjelaskan, program percepatan penurunan stunting menjadi salah satu program prioritas di Kalteng yang sejalan dengan visi dan misi gubernur yaitu mewujudkan kesejahteraan segenap masyarakat menuju Kalteng makin BERKAH melalui percepatan pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, sehat, dan berdaya saing.
Adapun pencapaian prevalensi stunting di Kalimantan Tengah pada 2022 sebesar 26,9 persen, mengalami penurunan jika dibanding 2021 sebesar 27,4 persen.
"Kondisi ini menjadi perhatian kita bersama, yakni memerlukan kerja yang lebih keras lagi dalam penurunan stunting menuju target 15,38 persen pada 2024," katanya.
Sementara itu sebagai dukungan dan upaya Pemprov Kalteng dalam percepatan penurunan stunting sekaligus implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, maka Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Melalui Aksi Ela Hindai Stunting Tahun 2019.
Selain itu juga melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/106/2023 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kalteng yang mempunyai tugas mengoordinasikan, menyinergikan dan melakukan pemantauan, evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan program-program percepatan penurunan stunting.
Baca juga: Dukung IKM naik kelas, Disdagperin Kalteng fasilitasi akses sertifikat HAKI
Baca juga: Kontingen Kalteng siap ukir prestasi pada Pornas Korpri 2023
Baca juga: Pemprov Kalteng-BI tingkatkan kolaborasi akselerasi perekonomian daerah