Bandung (ANTARA) - Seorang mahasiswa berinisial YS (21) di Kabupaten Bandung harus berhadapan dengan hukum karena dirinya membuat laporan palsu pada pihak kepolisian akibat lilitan hutang pinjaman daring atau online (Pinjol).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka merekayasa sebuah kasus dimana dirinya sebagai korban, namun setelah dilakukan pendalaman, laporan tersebut adalah rekayasa tersangka karena masalah yang dihadapinya.
"Laporan palsu ini karena tersangka memiliki hutang dan laptopnya ini digadaikan. Pada tanggal 12 Juli 2023 seharusnya YS melunasi hutang. Namun karena tidak ada uang, sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana pembegalan. Padahal sebenarnya tidak ada," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis.
Kusworo menjelaskan bahwa dalam keterangannya, pelaku melaporkan pada Polsek Cangkuang pada Kamis ini, bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan.
"Yang bersangkutan melapor bahwa pada 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB di Jalan Raya Naggerang, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, itu dia didatangi oleh tiga motor, kemudian dikalungi oleh celurit dan golok, meminta supaya diserahkan isi tas kalau tidak dibunuh, sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop kepada yang disebutnya tersangka," ucap Kusworo.
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Kusworo, Reskrim Polsek Cangkuang dan Polresta Bandung melakukan pendalaman namun ditemui kejanggalan.
"Jadi dari penyelidikan dicocokkan dengan keterangan saksi alibi dan sarana teknologi informasi bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor. Kemudian didalami ke pelapor, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa dia membuat laporan palsu, sementara laptopnya telah digadaikan," katanya.
Ide skenario untuk membuat laporan palsu tersebut muncul, kata Kusworo, karena yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk membayar hutangnya yang telah jatuh tempo sejak 12 Juli 2023 lalu.
"Seharusnya yang bersangkutan menebus tapi karena tidak ada uang sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana, padahal tidak ada," lanjutnya.
Sementara itu, YS mengaku nekat membuat laporan palsu karena takut kepada orang tuanya soal kondisinya yang terlilit utang, sementara laptop yang digadaikan adalah pemberian orang tuanya.
"Karena takut sama orang tua, laptopnya tidak ada karena sering ditanyain tiap hari laptop dimana saya bilang di rumah teman di sini lah di sanalah pokoknya saya ga pernah ngaku lah, padahal laptopnya saya gadaikan untuk bayar Pinjaman Online," ujar YS.
Ia juga mengelak uang sebesar Rp1,4 juta hasil gadai laptopnya habis karena judi online, tapi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, ia juga berharap dengan rangkaian ceritanya mengenai tindakan hukum pembegalan ini, dirinya bisa dibelikan laptop yang baru oleh kedua orang tua nya.
"Untuk pinjol, saya konsumtif, untuk keperluan sendiri, jajan, main. Saya bilang hilang itu biar (orang tua) enggak nanya lagi, kedua biar diberikan laptop baru lagi," tuturnya.
Dari kejadian ini, Kusworo mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa, karena yang dilaporkan palsu.
"Ini contoh tidak baik agar tidak dilakukan masyarakat lain," tutur Kusworo.
Atas perbuatannya melaporkan peristiwa tindak pidana namun rekayasa, YS dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka merekayasa sebuah kasus dimana dirinya sebagai korban, namun setelah dilakukan pendalaman, laporan tersebut adalah rekayasa tersangka karena masalah yang dihadapinya.
"Laporan palsu ini karena tersangka memiliki hutang dan laptopnya ini digadaikan. Pada tanggal 12 Juli 2023 seharusnya YS melunasi hutang. Namun karena tidak ada uang, sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana pembegalan. Padahal sebenarnya tidak ada," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis.
Kusworo menjelaskan bahwa dalam keterangannya, pelaku melaporkan pada Polsek Cangkuang pada Kamis ini, bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan.
"Yang bersangkutan melapor bahwa pada 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB di Jalan Raya Naggerang, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, itu dia didatangi oleh tiga motor, kemudian dikalungi oleh celurit dan golok, meminta supaya diserahkan isi tas kalau tidak dibunuh, sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop kepada yang disebutnya tersangka," ucap Kusworo.
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Kusworo, Reskrim Polsek Cangkuang dan Polresta Bandung melakukan pendalaman namun ditemui kejanggalan.
"Jadi dari penyelidikan dicocokkan dengan keterangan saksi alibi dan sarana teknologi informasi bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor. Kemudian didalami ke pelapor, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa dia membuat laporan palsu, sementara laptopnya telah digadaikan," katanya.
Ide skenario untuk membuat laporan palsu tersebut muncul, kata Kusworo, karena yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk membayar hutangnya yang telah jatuh tempo sejak 12 Juli 2023 lalu.
"Seharusnya yang bersangkutan menebus tapi karena tidak ada uang sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana, padahal tidak ada," lanjutnya.
Sementara itu, YS mengaku nekat membuat laporan palsu karena takut kepada orang tuanya soal kondisinya yang terlilit utang, sementara laptop yang digadaikan adalah pemberian orang tuanya.
"Karena takut sama orang tua, laptopnya tidak ada karena sering ditanyain tiap hari laptop dimana saya bilang di rumah teman di sini lah di sanalah pokoknya saya ga pernah ngaku lah, padahal laptopnya saya gadaikan untuk bayar Pinjaman Online," ujar YS.
Ia juga mengelak uang sebesar Rp1,4 juta hasil gadai laptopnya habis karena judi online, tapi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, ia juga berharap dengan rangkaian ceritanya mengenai tindakan hukum pembegalan ini, dirinya bisa dibelikan laptop yang baru oleh kedua orang tua nya.
"Untuk pinjol, saya konsumtif, untuk keperluan sendiri, jajan, main. Saya bilang hilang itu biar (orang tua) enggak nanya lagi, kedua biar diberikan laptop baru lagi," tuturnya.
Dari kejadian ini, Kusworo mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa, karena yang dilaporkan palsu.
"Ini contoh tidak baik agar tidak dilakukan masyarakat lain," tutur Kusworo.
Atas perbuatannya melaporkan peristiwa tindak pidana namun rekayasa, YS dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.