Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah memasang plang larangan menangkap ikan dengan cara yang dapat merusak lingkungan di sejumlah tempat.
"Pemasangan plang larangan ini sebagai sarana sosialisasi alat tangkap yang dilarang serta sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan, Manis Suharjo di Pangkalan Bun, Sabtu.
Dia mengatakan, langkah ini merupakan upaya pencegahan tindak pidana sektor perikanan. Kegiatan ini dilakukan oleh tim gabungan yang juga melibatkan Dinas Perhubungan, Satuan Pamong Praja (Satpol-PP), Satwas PSDKP Kumai dan Polairud Polres Kobar.
Suharjo menjelaskan, luasnya wilayah perairan umum yang dimanfaatkan sebagai daerah kegiatan penangkapan ikan di wilayah Kotawaringin Barat, merupakan tantangan bagi pemerintah daerah.
"Dengan perairan yang luas ini, potensi menimbulkan pelanggaran di bidang perikanan, seperti kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungan di sekitaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Lamandau sering terjadi," jelasnya.
Baca juga: BMKG perkirakan tiga hari ke depan di Kobar berpotensi terjadi hujan
Oleh karenanya, melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan di perairan umum dapat bersama-sama menjaga serta memanfaatkan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
Selain itu melalui kegiatan ini juga diharap dapat menyadarkan masyarakat, serta berkurangnya kegiatan ilegal dalam penangkapan ikan maupun semakin berkurangnya kerusakan sumber daya kelautan.
"Mari kita bersama-sama berupaya agar ekosistem yang ada di laut atau perairan kita tetap terjaga, sehingga kebutuhan ikan di daerah kita ke depan selalu terpenuhi," demikian Suharjo.
Baca juga: Penjabat Bupati Kobar sampaikan pesan penting saat pawai tanglong
Baca juga: BPOM Kobar berpartisipasi tingkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan
Baca juga: Pemkab Kobar beri beasiswa kepada 25 guru PAUD
"Pemasangan plang larangan ini sebagai sarana sosialisasi alat tangkap yang dilarang serta sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan, Manis Suharjo di Pangkalan Bun, Sabtu.
Dia mengatakan, langkah ini merupakan upaya pencegahan tindak pidana sektor perikanan. Kegiatan ini dilakukan oleh tim gabungan yang juga melibatkan Dinas Perhubungan, Satuan Pamong Praja (Satpol-PP), Satwas PSDKP Kumai dan Polairud Polres Kobar.
Suharjo menjelaskan, luasnya wilayah perairan umum yang dimanfaatkan sebagai daerah kegiatan penangkapan ikan di wilayah Kotawaringin Barat, merupakan tantangan bagi pemerintah daerah.
"Dengan perairan yang luas ini, potensi menimbulkan pelanggaran di bidang perikanan, seperti kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungan di sekitaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Lamandau sering terjadi," jelasnya.
Baca juga: BMKG perkirakan tiga hari ke depan di Kobar berpotensi terjadi hujan
Oleh karenanya, melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan di perairan umum dapat bersama-sama menjaga serta memanfaatkan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
Selain itu melalui kegiatan ini juga diharap dapat menyadarkan masyarakat, serta berkurangnya kegiatan ilegal dalam penangkapan ikan maupun semakin berkurangnya kerusakan sumber daya kelautan.
"Mari kita bersama-sama berupaya agar ekosistem yang ada di laut atau perairan kita tetap terjaga, sehingga kebutuhan ikan di daerah kita ke depan selalu terpenuhi," demikian Suharjo.
Baca juga: Penjabat Bupati Kobar sampaikan pesan penting saat pawai tanglong
Baca juga: BPOM Kobar berpartisipasi tingkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan
Baca juga: Pemkab Kobar beri beasiswa kepada 25 guru PAUD