Kasongan, Katingan (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menyerahkan bantuan keuangan kepada 10 partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi di DPRD setempat.
"Anggaran bantuan keuangan kepada partai politik ini totalnya Rp1,124 miliar lebih," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang di Kasongan, Selasa.
Penyerahan secara simbolis bantuan keuangan partai politik itu dilaksanakan di aula kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan.
"Mulai 2022, besaran nilai bantuan keuangan parpol Kabupaten Katingan sudah mendapat kenaikan dari nilai sebelumnya Rp10.369 per suara sah, sekarang menjadi Rp15.000 per suara sah," kata Pransang.
Baca juga: Wagub Kalteng minta Pemkab Katingan tingkatkan daya saing
Melalui peningkatan nilai bantuan keuangan tersebut, ia berharap parpol semakin mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat guna terwujudkan tatanan sistem politik dan demokrasi yang lebih berkualitas.
"Proses politik demokratis tidak akan berjalan tanpa sumber keuangan yang memadai. Partai politik membutuhkan dana yang cukup besar untuk mengorganisasi dirinya sendiri dan berkomunikasi dengan publik," katanya.
Bantuan keuangan parpol merupakan bantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penyalurannya dilakukan secara proporsional kepada partai politik yang telah mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Produksi padi program CSA SIMURP di Katingan meningkat
Bantuan keuangan yang diberikan berdasarkan pada asas kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisiensi, akuntabilitas. Tujuannya meningkatkan fungsi parpol di daerah dalam melaksanakan pendidikan politik, meningkatkan tata kelola dan kualitas administrasi Parpol di daerah.
"Sehubungan telah disalurkannya bantuan keuangan Parpol tahun 2023 ini, maka diharapkan agar bantuan keuangan yang diterima dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Katingan George Heplin Edwar Doddy menyatakan kegiatan yang dilaksanakan itu sebagai tindak lanjut dari surat menteri dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada parpol.
Dalam ketentuan pasal 25 ayat (4) Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.
"Setelah disalurkannya bantuan keuangan kepada Parpol ke rekening masing-masing Parpol, perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan bantuan keuangan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara Parpol," katanya.
Baca juga: Waket DPRD Kalteng: Kemajuan pembangunan di Katingan mulai terlihat
Dia mengatakan berita acara serah terima dinyatakan sah setelah copy surat perintah membayar (SPM) giro bank/surat perintah pencairan dana (SP2D) dari badan keuangan dan aset daerah Kabupaten Katingan melalui rekening kas umum dan diterima oleh DPD/DPC Parpol yang bersangkutan.
Penetapan besaran bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu 2019 periode 2019-2024 untuk anggaran tahun 2023, yaitu PDI Perjuangan dengan jumlah suara sah 20.620 untuk memperoleh tujuh kursi DPRD, mendapat dana bantuan senilai Rp309,3 juta.
Kemudian Partai Golkar dengan jumlah suara sah 11.963 untuk empat kursi, mendapat bantuan dana Rp179,445 juta. PKB dengan jumlah suara sah 8.007 dan memperoleh tiga kursi DPRD, mendapat bantuan dana Rp120,105 juta.
Selanjutnya Partai Nasdem dengan jumlah suara sah 6.916 untuk memperoleh dua kursi DPRD, mendapat bantuan dana Rp103,740 juta dan Partai Gerindra dengan jumlah suara sah 5.671 untuk perolehan dua kursi DPRD, mendapat bantuan Rp,85.065 juta.
Partai Demokrat dengan jumlah suara sah 5.473 dan memperoleh satu kursi DPRD, mendapat bantuan Rp82,095 juta. PAN dengan jumlah suara sah 4.877 dan memperoleh dua kursi DPRD, mendapat bantuan Rp73,155 juta.
Partai Perindo dengan suara sah 4.787 dan mendapat satu kursi DPRD, mendapat bantuan Rp71,805 juta. Partai Hanura dengan suara sah 4.422 dan memperoleh satu kursi, mendapat bantuan Rp,66,330 juta. PPP dengan suara sah 2.255 dan mendapat satu kursi, memperoleh bantuan Rp33,855 juta.
Baca juga: 37 desa di Katingan siap selenggarakan pilkades serentak
"Anggaran bantuan keuangan kepada partai politik ini totalnya Rp1,124 miliar lebih," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang di Kasongan, Selasa.
Penyerahan secara simbolis bantuan keuangan partai politik itu dilaksanakan di aula kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan.
"Mulai 2022, besaran nilai bantuan keuangan parpol Kabupaten Katingan sudah mendapat kenaikan dari nilai sebelumnya Rp10.369 per suara sah, sekarang menjadi Rp15.000 per suara sah," kata Pransang.
Baca juga: Wagub Kalteng minta Pemkab Katingan tingkatkan daya saing
Melalui peningkatan nilai bantuan keuangan tersebut, ia berharap parpol semakin mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat guna terwujudkan tatanan sistem politik dan demokrasi yang lebih berkualitas.
"Proses politik demokratis tidak akan berjalan tanpa sumber keuangan yang memadai. Partai politik membutuhkan dana yang cukup besar untuk mengorganisasi dirinya sendiri dan berkomunikasi dengan publik," katanya.
Bantuan keuangan parpol merupakan bantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penyalurannya dilakukan secara proporsional kepada partai politik yang telah mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Produksi padi program CSA SIMURP di Katingan meningkat
Bantuan keuangan yang diberikan berdasarkan pada asas kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisiensi, akuntabilitas. Tujuannya meningkatkan fungsi parpol di daerah dalam melaksanakan pendidikan politik, meningkatkan tata kelola dan kualitas administrasi Parpol di daerah.
"Sehubungan telah disalurkannya bantuan keuangan Parpol tahun 2023 ini, maka diharapkan agar bantuan keuangan yang diterima dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Katingan George Heplin Edwar Doddy menyatakan kegiatan yang dilaksanakan itu sebagai tindak lanjut dari surat menteri dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada parpol.
Dalam ketentuan pasal 25 ayat (4) Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.
"Setelah disalurkannya bantuan keuangan kepada Parpol ke rekening masing-masing Parpol, perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan bantuan keuangan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara Parpol," katanya.
Baca juga: Waket DPRD Kalteng: Kemajuan pembangunan di Katingan mulai terlihat
Dia mengatakan berita acara serah terima dinyatakan sah setelah copy surat perintah membayar (SPM) giro bank/surat perintah pencairan dana (SP2D) dari badan keuangan dan aset daerah Kabupaten Katingan melalui rekening kas umum dan diterima oleh DPD/DPC Parpol yang bersangkutan.
Penetapan besaran bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu 2019 periode 2019-2024 untuk anggaran tahun 2023, yaitu PDI Perjuangan dengan jumlah suara sah 20.620 untuk memperoleh tujuh kursi DPRD, mendapat dana bantuan senilai Rp309,3 juta.
Kemudian Partai Golkar dengan jumlah suara sah 11.963 untuk empat kursi, mendapat bantuan dana Rp179,445 juta. PKB dengan jumlah suara sah 8.007 dan memperoleh tiga kursi DPRD, mendapat bantuan dana Rp120,105 juta.
Selanjutnya Partai Nasdem dengan jumlah suara sah 6.916 untuk memperoleh dua kursi DPRD, mendapat bantuan dana Rp103,740 juta dan Partai Gerindra dengan jumlah suara sah 5.671 untuk perolehan dua kursi DPRD, mendapat bantuan Rp,85.065 juta.
Partai Demokrat dengan jumlah suara sah 5.473 dan memperoleh satu kursi DPRD, mendapat bantuan Rp82,095 juta. PAN dengan jumlah suara sah 4.877 dan memperoleh dua kursi DPRD, mendapat bantuan Rp73,155 juta.
Partai Perindo dengan suara sah 4.787 dan mendapat satu kursi DPRD, mendapat bantuan Rp71,805 juta. Partai Hanura dengan suara sah 4.422 dan memperoleh satu kursi, mendapat bantuan Rp,66,330 juta. PPP dengan suara sah 2.255 dan mendapat satu kursi, memperoleh bantuan Rp33,855 juta.
Baca juga: 37 desa di Katingan siap selenggarakan pilkades serentak