Kasongan (ANTARA) - Sebanyak 37 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2023.
Bupati Katingan Sakariyas meminta semua pihak dapat menjaga stabilitas keamanan dan suasana kondusif di wilayah desa masing-masing, guna terciptanya iklim demokrasi yang baik di desa di Kabupaten Katingan.
"Kepada kepala desa atau penjabat kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa agar saling bekerja sama dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pilkades serentak tahun ini," kata Sakariyas di Kasongan, Rabu.
Saat pelaksanaan rapat kerja kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa di aula kantor Bappelitbang Katingan, Sakariyas, menekankan semua panitia tingkat desa agar terus berkoordinasi dengan panitia tingkat kecamatan dan kabupaten.
Hal ini guna menemukan solusi terbaik jika ada hal yang diragukan dan belum diputuskan. Sehingga, mengantisipasi polemik, permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan demikian, panitia di desa agar betul-betul mampu dan bisa memahami tugas masing-masing dalam mematangkan pilkades serentak ini.
"Dalam rapat kerja ini, penyelenggara akan melakukan pembekalan dalam bentuk Bimtek yang akan dilaksanakan di ibu kota kabupaten dan kecamatan masing-masing," Sakariyas.
Persiapan dan penyelenggaraan pilkades serentak tahun ini juga tertuang di dalam surat keputusan Bupati Katingan Nomor 141/303 tahun 2023.
Baca juga: Peringati 1 Muharam, PHBI Katingan gelar sunatan massal gratis
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan, Andrei Nathanael, melaporkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan rapat kerja pilkades berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7, tambahan lembaran nomor 5495).
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa yang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020.
Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Bupati Katingan nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
"Jumlah peserta yang hadir pada kegiatan rapat kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa ada sebanyak 130 orang terdiri dari Kasi Pemerintahan dari sembilan kecamatan, kepala desa dan BPD dari 37 desa yang mengikuti pilkades," jelas Andrei Nathanael.
Rapat itu juga menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan dan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
"Saya berharap melalui kegiatan rapat kerja Pemilihan Kepala Desa se-Kabupaten Katingan ini dapat menjadi motivasi bagi kepala desa dan BPD serta seluruh aparat desa untuk membangun komitmen bersama pemilihan kepala desa yang damai dan bermartabat," demikian Andrei Nathanael.
Baca juga: Truk gagal nanjak di Jembatan Sei Katingan, sejumlah mobil rusak parah
Baca juga: Polres Katingan ajak masyarakat bersama lawan peredaran narkoba
Baca juga: Pemkab Katingan harap kehadiran 450 mahasiswa KKN membawa dampak ekonomi
Bupati Katingan Sakariyas meminta semua pihak dapat menjaga stabilitas keamanan dan suasana kondusif di wilayah desa masing-masing, guna terciptanya iklim demokrasi yang baik di desa di Kabupaten Katingan.
"Kepada kepala desa atau penjabat kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa agar saling bekerja sama dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pilkades serentak tahun ini," kata Sakariyas di Kasongan, Rabu.
Saat pelaksanaan rapat kerja kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa di aula kantor Bappelitbang Katingan, Sakariyas, menekankan semua panitia tingkat desa agar terus berkoordinasi dengan panitia tingkat kecamatan dan kabupaten.
Hal ini guna menemukan solusi terbaik jika ada hal yang diragukan dan belum diputuskan. Sehingga, mengantisipasi polemik, permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan demikian, panitia di desa agar betul-betul mampu dan bisa memahami tugas masing-masing dalam mematangkan pilkades serentak ini.
"Dalam rapat kerja ini, penyelenggara akan melakukan pembekalan dalam bentuk Bimtek yang akan dilaksanakan di ibu kota kabupaten dan kecamatan masing-masing," Sakariyas.
Persiapan dan penyelenggaraan pilkades serentak tahun ini juga tertuang di dalam surat keputusan Bupati Katingan Nomor 141/303 tahun 2023.
Baca juga: Peringati 1 Muharam, PHBI Katingan gelar sunatan massal gratis
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan, Andrei Nathanael, melaporkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan rapat kerja pilkades berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7, tambahan lembaran nomor 5495).
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa yang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020.
Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Bupati Katingan nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
"Jumlah peserta yang hadir pada kegiatan rapat kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa ada sebanyak 130 orang terdiri dari Kasi Pemerintahan dari sembilan kecamatan, kepala desa dan BPD dari 37 desa yang mengikuti pilkades," jelas Andrei Nathanael.
Rapat itu juga menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan dan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
"Saya berharap melalui kegiatan rapat kerja Pemilihan Kepala Desa se-Kabupaten Katingan ini dapat menjadi motivasi bagi kepala desa dan BPD serta seluruh aparat desa untuk membangun komitmen bersama pemilihan kepala desa yang damai dan bermartabat," demikian Andrei Nathanael.
Baca juga: Truk gagal nanjak di Jembatan Sei Katingan, sejumlah mobil rusak parah
Baca juga: Polres Katingan ajak masyarakat bersama lawan peredaran narkoba
Baca juga: Pemkab Katingan harap kehadiran 450 mahasiswa KKN membawa dampak ekonomi