Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), AKBP I Gede Putu Widyana mengajak seluruh masyarakat di kabupaten tersebut bersama-sama melawan peredaran narkoba.
"Saat ini daerah Katingan banyak peredaran narkotika. Kepada masyarakat, saya harapkan bisa bersama-sama berperang melawan peredaran narkotika ini," kata I Gede di Kasongan, Kamis.
Dia juga mengajak para orang tua selalu mengawasi dan menjaga keluarga serta anak-anaknya agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa.
"Pada beberapa bulan terakhir ini, di wilayah Kabupaten Katingan cukup banyak terjadi kasus pengungkapan narkotika," kata dia..
Terkait hal tersebut, Polres Katingan juga mengharapkan informasi dari seluruh masyarakat apabila mengetahui dugaan-dugaan dari warga sekitar yang menjadi pengedar narkotika.
"Karena wilayah kita sangat luas dan anggota kami di narkoba khususnya itu hanya sedikit saja. Jadi kita perlu bantuan masyarakat memberikan informasi kepada kita," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Katingan harap kehadiran 450 mahasiswa KKN membawa dampak ekonomi
Apalagi, pada Juni 2023 ini, Polres Katingan telah melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti dari empat orang tersangka.
Pertama laki-laki Inisial (J), barang bukti lima paket sabu dengan berat bersih 23,65 gram. Pengungkapan di jalan Tjilik Riwut Km 30 Dusun Bukit Lime Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada 16 Mei 2023.
Kedua adalah seorang Perempuan Inisial (MK). Barang bukti tiga paket sabu dengan berat bersih 14,41 gram. Pengungkapan di jalan Tjilik Riwut Km 15 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada 27 Mei 2023.
Ketiga adalah laki-laki Inisial (JR). Barang bukti 17 paket sabu dengan berat bersih 7,18 gram. Pengungkapan di jalan UPM Desa Tumbang Manggo, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, pada 1 Juni 2023.
Terhadap para pelaku ini. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 12 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara.
Terakhir adalah seorang laki-laki Inisial (N). Barang bukti 12 paket sabu dengan berat bersih 5,21 gram. Pengungkapan di jalan Garuda, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada 20 Juni 2023.
"Para pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba yang sudah lama diintai," kata Kapolres Katingan.
Dia mengatakan, pada proses penangkapan, Satresnarkoba cukup kesulitan, karena pelaku suka berpindah-pindah tempat dalam mengedar Narkotika jenis Sabu.
Baca juga: Bupati Katingan kampanyekan pembukaan lahan tanpa bakar
Baca juga: Bupati Katingan: Toleransi, persatuan dan gotong royong kunci membangun bangsa
Baca juga: Wabup Katingan berangkatkan 40 jamaah calon haji
"Saat ini daerah Katingan banyak peredaran narkotika. Kepada masyarakat, saya harapkan bisa bersama-sama berperang melawan peredaran narkotika ini," kata I Gede di Kasongan, Kamis.
Dia juga mengajak para orang tua selalu mengawasi dan menjaga keluarga serta anak-anaknya agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa.
"Pada beberapa bulan terakhir ini, di wilayah Kabupaten Katingan cukup banyak terjadi kasus pengungkapan narkotika," kata dia..
Terkait hal tersebut, Polres Katingan juga mengharapkan informasi dari seluruh masyarakat apabila mengetahui dugaan-dugaan dari warga sekitar yang menjadi pengedar narkotika.
"Karena wilayah kita sangat luas dan anggota kami di narkoba khususnya itu hanya sedikit saja. Jadi kita perlu bantuan masyarakat memberikan informasi kepada kita," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Katingan harap kehadiran 450 mahasiswa KKN membawa dampak ekonomi
Apalagi, pada Juni 2023 ini, Polres Katingan telah melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti dari empat orang tersangka.
Pertama laki-laki Inisial (J), barang bukti lima paket sabu dengan berat bersih 23,65 gram. Pengungkapan di jalan Tjilik Riwut Km 30 Dusun Bukit Lime Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada 16 Mei 2023.
Kedua adalah seorang Perempuan Inisial (MK). Barang bukti tiga paket sabu dengan berat bersih 14,41 gram. Pengungkapan di jalan Tjilik Riwut Km 15 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada 27 Mei 2023.
Ketiga adalah laki-laki Inisial (JR). Barang bukti 17 paket sabu dengan berat bersih 7,18 gram. Pengungkapan di jalan UPM Desa Tumbang Manggo, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, pada 1 Juni 2023.
Terhadap para pelaku ini. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 12 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara.
Terakhir adalah seorang laki-laki Inisial (N). Barang bukti 12 paket sabu dengan berat bersih 5,21 gram. Pengungkapan di jalan Garuda, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada 20 Juni 2023.
"Para pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba yang sudah lama diintai," kata Kapolres Katingan.
Dia mengatakan, pada proses penangkapan, Satresnarkoba cukup kesulitan, karena pelaku suka berpindah-pindah tempat dalam mengedar Narkotika jenis Sabu.
Baca juga: Bupati Katingan kampanyekan pembukaan lahan tanpa bakar
Baca juga: Bupati Katingan: Toleransi, persatuan dan gotong royong kunci membangun bangsa
Baca juga: Wabup Katingan berangkatkan 40 jamaah calon haji