Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Lily Rusnikasi mempertanyakan komitmen PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dalam hal penyelesaian urusan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, kepada puluhan warga Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun.
Informasinya sampai saat ini ada warga Tumbang Lampahung yang belum mendapat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dari PT ATA, kata Lily saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di Kuala Kurun, Selasa.
"Pada April 2023, kami di DPRD Gunung Mas telah melakukan RDP terkait permasalahan tersebut dan dapat dibilang sudah tidak ada permasalahan. Namun sampai sekarang masih ada warga yang mengaku belum mendapat pembayaran ganti rugi," beber dia.
Politisi PDI Perjuangan itu mendapat informasi bahwa pada awalnya PT ATA melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi tanam tumbuh, kepada sekitar 30 kepala keluarga (KK) Tumbang Lampahung. Hanya, di sisi lain, ada sejumlah warga dari daerah lain yang mengklaim lahan tersebut milik mereka. Hal itu membuat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh menjadi terhambat.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah warga dari daerah lain yang sempat mengklaim lahan milik puluhan warga Tumbang Lampahung tadi, mencabut klaim mereka. Artinya sudah tidak ada permasalahan yang dapat menghambat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh.
"Semua sudah jelas saat RDP beberapa bulan lalu. Namun hingga saat ini masih ada warga yang belum mendapat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh. Permasalahannya apa"," kata Lily.
Baca juga: Wabup Gumas imbau masyarakat perhatikan legalitas sebelum ikut investasi
Sementara itu, perwakilan PT ATA, Kus Hermawan Bramasto menyampaikan bahwa nanti dirinya dan tim akan melakukan kroscek ke lapangan terkait permasalahan ini.
"Kami akan kroscek ke lapangan. Mengenai kendalanya apa akan kami laporkan," singkat Kus Hermawan Bramasto saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, DPRD Gunung Mas melakukan RDP dengan berbagai PBS terkait realisasi CSR. PBS yang dimaksud di sini baik itu yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun kehutanan.
RDP dilakukan selama dua hari di Kuala Kurun, mulai 24 hingga 25 Juli 2023. Pada 24 Juli 2023, RDP dilakukan dengan PBS yang bergerak di bidang pertambangan dan kehutanan, dan pada 25 Juli 2023 dengan PBS bidang perkebunan.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas perjuangkan jaringan 4G belasan desa
Baca juga: OJK-Pemkab Gumas bentuk klaster pertanian perluas jangkauan akses keuangan
Baca juga: Wabup Gumas harap para atlet pulang membawa medali dari Porprov Kalteng
Informasinya sampai saat ini ada warga Tumbang Lampahung yang belum mendapat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dari PT ATA, kata Lily saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di Kuala Kurun, Selasa.
"Pada April 2023, kami di DPRD Gunung Mas telah melakukan RDP terkait permasalahan tersebut dan dapat dibilang sudah tidak ada permasalahan. Namun sampai sekarang masih ada warga yang mengaku belum mendapat pembayaran ganti rugi," beber dia.
Politisi PDI Perjuangan itu mendapat informasi bahwa pada awalnya PT ATA melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi tanam tumbuh, kepada sekitar 30 kepala keluarga (KK) Tumbang Lampahung. Hanya, di sisi lain, ada sejumlah warga dari daerah lain yang mengklaim lahan tersebut milik mereka. Hal itu membuat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh menjadi terhambat.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah warga dari daerah lain yang sempat mengklaim lahan milik puluhan warga Tumbang Lampahung tadi, mencabut klaim mereka. Artinya sudah tidak ada permasalahan yang dapat menghambat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh.
"Semua sudah jelas saat RDP beberapa bulan lalu. Namun hingga saat ini masih ada warga yang belum mendapat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh. Permasalahannya apa"," kata Lily.
Baca juga: Wabup Gumas imbau masyarakat perhatikan legalitas sebelum ikut investasi
Sementara itu, perwakilan PT ATA, Kus Hermawan Bramasto menyampaikan bahwa nanti dirinya dan tim akan melakukan kroscek ke lapangan terkait permasalahan ini.
"Kami akan kroscek ke lapangan. Mengenai kendalanya apa akan kami laporkan," singkat Kus Hermawan Bramasto saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, DPRD Gunung Mas melakukan RDP dengan berbagai PBS terkait realisasi CSR. PBS yang dimaksud di sini baik itu yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun kehutanan.
RDP dilakukan selama dua hari di Kuala Kurun, mulai 24 hingga 25 Juli 2023. Pada 24 Juli 2023, RDP dilakukan dengan PBS yang bergerak di bidang pertambangan dan kehutanan, dan pada 25 Juli 2023 dengan PBS bidang perkebunan.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas perjuangkan jaringan 4G belasan desa
Baca juga: OJK-Pemkab Gumas bentuk klaster pertanian perluas jangkauan akses keuangan
Baca juga: Wabup Gumas harap para atlet pulang membawa medali dari Porprov Kalteng