Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap teman wanitanya anak AG (15) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
 
"Sedang proses tahap satu," kata Pelaksana harian (Plh) Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Yuliansyah menjelaskan  masih menunggu penelitian yang dilakukan jaksa, jika sudah rampung, pihaknya bakal melimpahkan untuk tahap dua.

"Nanti masih, menunggu petunjuk jaksa," ucapnya.

Baca juga: Terdakwa Mario Dandy akui berbohong saat jalani BAP
 
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15).
 
"Iya (Mario) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/7).
 
Hengki menjelaskan penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
 
"Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, " katanya.
 
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pencabulan anak berinisial AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Saksi APA siap hadiri sidang Mario-Shane gunakan kursi roda

Baca juga: Aset Rafael Alun senilai Rp150 miliar disita KPK

Baca juga: Anak AG siap penuhi pemeriksaan saksi sidang lanjutan Mario Dandy

Pewarta : Ilham Kausar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Divonis lima tahun, Shane Lukas ajukan banding

07 September 2023 14:49 Wib, 2023
Terpopuler