Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Tuntutan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.
Shane Lukas dalam perkara tersebut didakwa turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David mengalami "Diffuse Axonal Injury" (DAI) Stage 2.
Shane berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario melakukan penganiayaan terhadap David hingga melakukan perekaman penganiayaan.
Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, selain Shane Lukas, juga terdapat terdakwa lain, yakni Mario Dandy Satriyo yang dituntut 12 tahun penjara dan juga terdakwa AG.
Adapun AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi sehingga AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Berita Terkait
Satu tersangka penyuap Lukas Enembe meninggal dunia
Senin, 3 Juni 2024 17:23 Wib
Pemakaman Lukas Enembe ditunda akibat hujan
Jumat, 29 Desember 2023 15:29 Wib
Jenazah Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani Jayapura
Kamis, 28 Desember 2023 10:26 Wib
Polda Papua siapkan pengamanan maksimal kedatangan jenazah Lukas Enembe
Selasa, 26 Desember 2023 19:04 Wib
Lukas Enembe meninggal dunia saat jalani perawatan
Selasa, 26 Desember 2023 19:01 Wib
Vonis berat Lukas Enembe jadi 10 tahun penjara
Kamis, 7 Desember 2023 14:49 Wib
Pertimbangan memberatkan karena sikap tak sopan Lukas Enembe
Kamis, 19 Oktober 2023 17:08 Wib
Vonis Lukas Enembe dibacakan 9 Oktober
Rabu, 27 September 2023 20:30 Wib