Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Iceu Purnamasari mengapresiasi keberhasilan pemerintah kabupaten dalam memperjuangkan hak petani untuk menjadi peserta kebun plasma PT Berkala Maju Bersama (BMB) estate Kurun.

Hal itu menjadi kabar baik bagi petani di wilayah Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah yang telah bertahun-tahun menunggu kepastian untuk menjadi peserta kebun plasma PT BMB, ucapnya di Kuala Kurun, Sabtu.

“Saya mengapresiasi pak bupati dan jajaran serta berbagai pihak terkait lainnya, yang berhasil memperjuangkan petani di wilayah Kecamatan Kurun dan Tewah untuk menjadi peserta plasma PT BMB,” sambungnya.

Iceu mengaku kerap mendapat keluhan dari petani di wilayah Kecamatan Kurun, terkait realisasi plasma PT BMB. Dengan telah diserahkannya surat keputusan (SK) penetapan peserta plasma, maka berbagai keluhan tadi otomatis terjawab.

Dalam pelaksanaannya, masih ada calon petani yang belum menerima SK, karena sedang proses perbaikan. Dia meminta kepada calon petani yang belum menerima SK agar bersabar, serta tetap percaya pemkab akan memperjuangkan hak mereka.

“Begitu juga dengan petani yang masih menunggu kepastian plasma dengan perusahaan sawit lain. Mohon bersabar dan percaya pemkab akan memperjuangkan hak mereka terkait plasma,” tuturnya.

Baca juga: Bupati Gumas kembali serahkan SK penetapan plasma PT BMB

Lebih lanjut, dia meminta kepada petani yang telah menerima SK agar tidak menjual SK tersebut. Untuk awal-awal biasanya besaran sisa hasil usaha (SHU) memang tidak seberapa, namun seiring berjalannya waktu besaran nilai SHU akan bertambah.

“Di daerah lain sudah ada cerita petani menjual plasma mereka karena SHU-nya kecil. Beberapa tahun kemudian SHU-nya besar dan akhirnya mereka menyesal. Jadi jangan sampai menyesal di kemudian hari,” tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyerahkan SK tentang penetapan peserta kebun plasma PT Berkala Maju Bersama (BMB) estate Kurun, kepada Koperasi Dayak Hapakat. SK tersebut diserahkan untuk 12 desa/kelurahan di Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah.

Secara keseluruhan ada 1.132 calon petani yang diusulkan oleh Koperasi Dayak Hapakat, yang tersebar di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Kurun dan Tewah. Dari 1.132 calon petani tadi, SK untuk 952 calon petani sudah diproses dan sisanya 180 calon petani masih dilakukan perbaikan data.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini mendorong seluruh pihak terkait, khususnya tim verifikasi, agar segera menyelesaikan proses perbaikan data terhadap 180 calon petani.

180 calon petani tadi diminta untuk bersabar hingga proses perbaikan data rampung. Mereka tidak perlu khawatir karena Pemkab Gunung Mas akan memperjuangkan hak terkait plasma.

Baca juga: Bupati ajak masyarakat Gunung Mas isi kemerdekaan dengan pembangunan

Baca juga: 94 PNS Pemkab Gunung Mas terima Satyalancana Karya Satya

Baca juga: Ketua DPRD Gumas berharap HUT RI jadi momentum perkuat persatuan

Pewarta : Chandra
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024