Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pajak pusat dan daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
“Yang kita harapkan ke depan dengan adanya perjanjian itu, pendapatan daerah Kabupaten Barito Timur meningkat,” kata Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi menjadi penting bagi daerah yakni sebagai penggerak dalam roda pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati menambahkan, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kabupaten Barito Timur merupakan langkah konkret dalam optimalisasi pajak.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan memfasilitasi pertukaran data dan informasi perpajakan antara pihak-pihak terkait," jelasnya.
Baca juga: Diduga ODGJ, seorang anak di Bartim pukul ayah pakai kayu balok hingga tewas
Dia memaparkan hal ini mencakup pemanfaatan data dan informasi perpajakan, analisis data, pengawasan wajib pajak bersama, sosialisasi perpajakan, serta berbagai kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan.
Dijelaskannya, salah satu aspek penting dari PKS ini adalah pemantauan dan analisis data yang lebih komprehensif yang diharapkan menghasilkan peningkatan dalam pemungutan pendapatan secara keseluruhan.
Perjanjian kerja sama itu diharap memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah. Perjanjian itu juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memitigasi risiko korupsi.
Dengan kerja sama ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak, mengurangi peluang penyimpangan, serta memperkuat mekanisme pencegahan korupsi yang lebih baik di sektor perpajakan.
Baca juga: Tekan stunting, Pemkab Bartim kembali evaluasi program TPPS
Baca juga: KPHP Barito Hilir ingin wujudkan pengelolaan hutan secara efektif dan efisien
Baca juga: Pemkab Barito Timur ingatkan kontraktor bekerja tepat waktu
“Yang kita harapkan ke depan dengan adanya perjanjian itu, pendapatan daerah Kabupaten Barito Timur meningkat,” kata Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi menjadi penting bagi daerah yakni sebagai penggerak dalam roda pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati menambahkan, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kabupaten Barito Timur merupakan langkah konkret dalam optimalisasi pajak.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan memfasilitasi pertukaran data dan informasi perpajakan antara pihak-pihak terkait," jelasnya.
Baca juga: Diduga ODGJ, seorang anak di Bartim pukul ayah pakai kayu balok hingga tewas
Dia memaparkan hal ini mencakup pemanfaatan data dan informasi perpajakan, analisis data, pengawasan wajib pajak bersama, sosialisasi perpajakan, serta berbagai kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan.
Dijelaskannya, salah satu aspek penting dari PKS ini adalah pemantauan dan analisis data yang lebih komprehensif yang diharapkan menghasilkan peningkatan dalam pemungutan pendapatan secara keseluruhan.
Perjanjian kerja sama itu diharap memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah. Perjanjian itu juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memitigasi risiko korupsi.
Dengan kerja sama ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak, mengurangi peluang penyimpangan, serta memperkuat mekanisme pencegahan korupsi yang lebih baik di sektor perpajakan.
Baca juga: Tekan stunting, Pemkab Bartim kembali evaluasi program TPPS
Baca juga: KPHP Barito Hilir ingin wujudkan pengelolaan hutan secara efektif dan efisien
Baca juga: Pemkab Barito Timur ingatkan kontraktor bekerja tepat waktu