Palangka Raya  (ANTARA) - Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat kolaborasi dalam upaya pengawasan orang asing di Kabupaten Pulang Pisau.

"Imigrasi tidak dapat bergerak sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari instansi dan perangkat daerah dalam suatu wadah yaitu tim pengawasan orang asing (Timpora)," kata Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kanim Non TPI Palangka Raya Romy Prasetyo, Rabu.

Pernyataan itu diungkapkan dia, mewakili Kanim Non TPI Palangka Raya saat membuka rapat Timpora di Kabupaten Pulang Pisau. Turut hadir pada rapat itu seperti unsur TNI, Polri, pemerintah daerah dan kejaksaan negeri setempat.

Rapat itu digelar sebagai wadah tempat pertukaran data dan informasi antar instansi serta penekanan tugas dan fungsi Timpora dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Selain itu juga dalam rangka mewujudkan pemahaman tentang sinergitas dan peraturan terbaru dalam melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Setelah resmi dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh M Syukran selaku Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Baca juga: HUT ke-52, ASABRI Palangka Raya serahkan 500 bibit pohon ke SPN Tjilik Riwut

Materi yang disampaikan seperti tugas pokok dan fungsi Timpora, data orang asing pemegang izin tinggal, kebijakan dan isu aktual keimigrasian. Sesi ini ditutup dengan pertukaran informasi, data dan diskusi bersama.

Dalam melaksanakan tugas, Timpora juga dapat mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh orang asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi anggota.

Sebagai wujud dari pelaksanaan salah satu fungsi keimigrasian yaitu penegakan hukum, Kantor Imigrasi Maumere berkomitmen melakukan pengawasan terhadap orang asing.

WNA yang tidak sesuai prosedur akan dilakukan penindakan sesuai pelanggaran yang ditemukan Timpora. Jika WNA melakukan pelanggaran keimigrasian maka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

"Semoga kegiatan ini dapat mendukung penguatan keamanan daerah serta penegakan hukum terkait dengan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Pulang Pisau," kata Romy Prasetyo.

Sehingga, nantinya tidak ada warga negara asing atau WNA yang melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian.

Baca juga: LLDIKTI Wilayah XI minta seluruh PTS pastikan KIP Kuliah tepat sasaran

Baca juga: BMKG: Waspadai potensi karhutla di Kalimantan Tengah

Baca juga: Kalimantan dapat kuota KIP Kuliah untuk 1.758 mahasiswa

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024