Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar meminta seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di regional Kalimantan memastikan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dilaksanakan tepat sasaran.

"Pengelola maupun operator KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi harus selektif dalam menetapkan penerima KIP Kuliah," kata Muhammad Akbar saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Rabu.

Dia menambahkan operator dan pihak perguruan tinggi juga harus melakukan verifikasi terhadap seluruh syarat yang dilampirkan calon penerima KIP Kuliah saat pendaftaran.

Baca juga: LLDIKTI Wilayah XI-Puslapdik sosialisasikan regulasi baru KIP kuliah

Tujuannya adalah memastikan mahasiswa penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah benar-benar sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Kriteria penerima KIP kuliah itu ada enam, yakni pemegang program KIP pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, masuk dalam Data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), berasal dari panti asuhan dan pendapatan orang tua Rp4 juta atau tidak lebih dari Rp750 per orang.

"Kriteria ini yang harus benar-benar dilakukan seleksi secara ketat agar program tepat sasaran," katanya.

Muhammad Akbar meminta pihak perguruan tinggi termasuk operator pengelola program tidak menyalahgunakan wewenang atau melakukan pelanggaran pengelolaan KIP Kuliah serta memastikan pengelolaan sesuai dengan peraturan yang ada.

Pada 2023, di wilayah Regional Kalimantan kuota penerima program KIP Kuliah sebanyak 1.758 mahasiswa. Kuota program itu tersebar di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) 453 mahasiswa, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) 205 mahasiswa, Kalimantan Selatan (Kalsel) 558 mahasiswa, Kalimantan Timur (Kaltim) 500 mahasiswa dan Kalimantan Utara (Kaltara) 42 mahasiswa.

Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan KIP Kuliah, LLDIKTI Wilayah XI juga telah melaksanakan sosialisasi pembaharuan regulasi dan bimbingan teknis pengelolaan KIP terhadap seluruh PTS di regional Kalimantan.

Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Palangka Raya, Kalteng ini tercatat 36 peserta mengikuti secara luring dan 169 peserta secara daring.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengatakan sampai Juli 2023, pihaknya masih mendapatkan aduan dari implementasi program KIP Kuliah.

Baca juga: LLDIKTI Wilayah XI tingkatkan layanan ke PTS melalui aplikasi Pinandu

Jenis pengaduan itu adalah 37,6 persen untuk biaya-biaya lain, 18,8 persen pemotongan biaya hidup, 15,4 persen tidak layak menerima, 14,5 persen buku atau ATM dipegang pihak kampus dan 13,7 persen menagih selisih biaya pendidikan.

Jumlah pengaduan terbanyak pada LLDIKTI IV 22 pengaduan, LLDIKTI VI sembilan pengaduan, LLDIKTI II delapan pengaduan, LLDIKTI VII tujuh pengaduan, LLDIKTI III enam pengaduan, LLDIKTI IX empat pengaduan, LLDIKTI VIII dan XI masing-masing tiga pengaduan, PTN tiga pengaduan, LLDIKTI XIII dan XVI masing-masing dua pengaduan dan LLDIKTI I, V, X dan XIV masing-masing satu pengaduan.

“Kami minta temuan dan aduan masyarakat, atau ini mendapat perhatian pengelola maupun operator KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi," katanya.

Karena, lanjutnya, setiap bentuk pelanggaran akan dipertanggungjawabkan. Misalnya, mulai dari kewajiban pengembalian dana hingga masuk ranah hukum. Ini untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran," katanya.

Baca juga: UMPR kukuhkan guru besar pertama, semakin siap pacu peningkatan berbagai aspek

Baca juga: Dua universitas di Kalimantan raih penghargaan dari Kemendikbudristek

Baca juga: LLDIKTI Wilayah XI meraih lima penghargaan Anugerah Diktiristek 2022
 

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024