Palangka Raya (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyosialisasikan regulasi baru terkait program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
"Sasaran sosialisasi ini adalah seluruh perguruan tinggi swasta di Kalimantan. Dilaksanakan secara daring dan luring," kata Kepala LLDIKTI Wilayah XI Dr Muhammad Akbar di Palangka Raya, Senin.
Akbar menerangkan, sosialisasi KIP Kuliah ini bertujuan untuk menyampaikan berbagai hal seperti adanya perubahan dan penambahan skema KIP Kuliah. Selain itu juga menginformasikan bahwa jumlah kuota penerima program beasiswa pendidikan dari pemerintah berkurang dari tahun kemarin.
"Yang berkurang ini kuota penerima bukan total nilai bantuan. Sosialisasi ini juga untuk menyegarkan kembali pihak perguruan tinggi di wilayah Kalimantan terkait aturan main pengelolaan KIP Kuliah," katanya.
Sehingga, program pemerintah yang bertujuan membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi ini tepat sasaran dan terhindar dari praktik maladministrasi.
Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini tercatat 36 peserta mengikuti secara luring dan 169 peserta secara daring.
Para peserta sosialisasi itu terdiri dari unsur pimpinan dan operator pengelola program (KIP) Kuliah di perguruan tinggi swasta di seluruh provinsi di Regional Kalimantan.
Selain sosialisasi pembaharuan regulasi KIP Kuliah, pada kegiatan yang digelar sehari itu juga dilaksanakan bimbingan teknis pengelolaan KIP Kuliah dan sosialisasi regulasi pembukaan rekening penerima KIP Kuliah 2023.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemedikbudristek, Dr Abdul Kahar mengatakan, setiap tahun pemerintah menaikkan nilai pagu anggaran program KIP Kuliah.
LLDIKTI Wilayah XI-Puslapdik Kemendikbudristek sosialisasikan regulasi baru KIP Kuliah di Palangka Raya, Senin (28/8/2023). ANTARA/Rendhik Andika
Pada 2022, pemerintah menganggarkan Rp9,9 triliun untuk penerima program sebanyak 780.014 mahasiswa. Kemudian pada 2023 pemerintah menganggarkan RpRp11,7 triliun dengan kuota sasaran 893.005 mahasiswa. Sementara pada 2024 dianggarkan Rp13,1 triliun dengan jumlah penerima sasaran 964.964 mahasiswa.
"Namun dalam pengelolaannya, kami menekankan perguruan tinggi harus memastikan penerima program adalah mahasiswa yang benar-benar berhak atau sesuai kriteria," katanya.
Artinya, seluruh data dan persyaratan yang disampaikan mahasiswa harus diverifikasi ulang secara detail sehingga pelaksanaan program KIP Kuliah ini tepat sasaran.
Dia menambahkan, diantara permasalahan yang masih ditemukan pada pengelolaan program KIP kuliah, adanya perguruan tinggi yang menetapkan besaran SPP reguler dengan KIP Kuliah yang berbeda.
Kemudian, masih ditemukan adanya penerimaan ganda (double funding) antara KIP Kuliah dengan Beasiswa Pemda, BU, Program MBKM, KL lain. Selain itu juga masih terjadi pemotongan biaya hidup dengan berbagai bentuk atau jenis pengeluaran yg hanya dikenakan kepada penerima KIP sementara regular tidak.
"Untuk itu melalui sosialisasi ini, kami mengingatkan kembali universitas dan pengelola program melaksanakan KIP Kuliah sesuai regulasi yang ada," kata Abdul Kahar.
Baca juga: Beras SPHP kian diminati masyarakat, Pemprov-Bulog Kalteng pastikan distribusi lancar
Baca juga: Pemprov Kalteng tingkatkan keterampilan Bunda PAUD menjadi semakin inovatif dan kreatif
Baca juga: Peringati Hari Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemprov Kalteng laksanakan vaksinasi rabies
"Sasaran sosialisasi ini adalah seluruh perguruan tinggi swasta di Kalimantan. Dilaksanakan secara daring dan luring," kata Kepala LLDIKTI Wilayah XI Dr Muhammad Akbar di Palangka Raya, Senin.
Akbar menerangkan, sosialisasi KIP Kuliah ini bertujuan untuk menyampaikan berbagai hal seperti adanya perubahan dan penambahan skema KIP Kuliah. Selain itu juga menginformasikan bahwa jumlah kuota penerima program beasiswa pendidikan dari pemerintah berkurang dari tahun kemarin.
"Yang berkurang ini kuota penerima bukan total nilai bantuan. Sosialisasi ini juga untuk menyegarkan kembali pihak perguruan tinggi di wilayah Kalimantan terkait aturan main pengelolaan KIP Kuliah," katanya.
Sehingga, program pemerintah yang bertujuan membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi ini tepat sasaran dan terhindar dari praktik maladministrasi.
Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini tercatat 36 peserta mengikuti secara luring dan 169 peserta secara daring.
Para peserta sosialisasi itu terdiri dari unsur pimpinan dan operator pengelola program (KIP) Kuliah di perguruan tinggi swasta di seluruh provinsi di Regional Kalimantan.
Selain sosialisasi pembaharuan regulasi KIP Kuliah, pada kegiatan yang digelar sehari itu juga dilaksanakan bimbingan teknis pengelolaan KIP Kuliah dan sosialisasi regulasi pembukaan rekening penerima KIP Kuliah 2023.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemedikbudristek, Dr Abdul Kahar mengatakan, setiap tahun pemerintah menaikkan nilai pagu anggaran program KIP Kuliah.
Pada 2022, pemerintah menganggarkan Rp9,9 triliun untuk penerima program sebanyak 780.014 mahasiswa. Kemudian pada 2023 pemerintah menganggarkan RpRp11,7 triliun dengan kuota sasaran 893.005 mahasiswa. Sementara pada 2024 dianggarkan Rp13,1 triliun dengan jumlah penerima sasaran 964.964 mahasiswa.
"Namun dalam pengelolaannya, kami menekankan perguruan tinggi harus memastikan penerima program adalah mahasiswa yang benar-benar berhak atau sesuai kriteria," katanya.
Artinya, seluruh data dan persyaratan yang disampaikan mahasiswa harus diverifikasi ulang secara detail sehingga pelaksanaan program KIP Kuliah ini tepat sasaran.
Dia menambahkan, diantara permasalahan yang masih ditemukan pada pengelolaan program KIP kuliah, adanya perguruan tinggi yang menetapkan besaran SPP reguler dengan KIP Kuliah yang berbeda.
Kemudian, masih ditemukan adanya penerimaan ganda (double funding) antara KIP Kuliah dengan Beasiswa Pemda, BU, Program MBKM, KL lain. Selain itu juga masih terjadi pemotongan biaya hidup dengan berbagai bentuk atau jenis pengeluaran yg hanya dikenakan kepada penerima KIP sementara regular tidak.
"Untuk itu melalui sosialisasi ini, kami mengingatkan kembali universitas dan pengelola program melaksanakan KIP Kuliah sesuai regulasi yang ada," kata Abdul Kahar.
Baca juga: Beras SPHP kian diminati masyarakat, Pemprov-Bulog Kalteng pastikan distribusi lancar
Baca juga: Pemprov Kalteng tingkatkan keterampilan Bunda PAUD menjadi semakin inovatif dan kreatif
Baca juga: Peringati Hari Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemprov Kalteng laksanakan vaksinasi rabies