Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah mulai menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Plantau, Kecamatan Pematang Karau.
“Saat ini masih dalam penyelidikan Polsek Pematang Karau,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasatreskrim AKP Agung Gunawan Putra di Tamiang Layang, Rabu.
Dia menjelaskan dalam penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Barito Timur telah berkoordinasi dengan Polda Kalteng. Saat ini, terjadi 168 peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Barito Timur.
Dari peristiwa tersebut, total lahan yang ludes terbakar seluas 37,2 hektare. Hitungan ini belum termasuk kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal perkebunan dan hutan di Desa Plantau Kecamatan Pematang Karau, karena masih dilakukan penyelidikan.
Masyarakat diharapkan tidak membakar lahan atau sampah dari daun maupun ranting kering di lahan kebun karena kondisi saat ini sedang dalam puncak kemarau.
“Jangan sampai karena membakar sampah berupa daun dan ranting pohon yang kering sehingga menyebabkan kebakaran lahan dan meluas ke hutan-hutan, karena ini bisa saja menjadi malapetaka dan bisa dijerat hukum dengan sanksi pidana penjara,” katanya.
Baca juga: Pemkab Bartim tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Camat Pematang Karau, Edy Edwar mengakui di wilayahnya paling banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan yakni sebanyak 85 peristiwa. Ini karena sebagian besar wilayah Pematang Karau berlahan gambut.
“Kebakaran hutan dan lahan di Desa Plantau terjadi lebih kurang selama sepekan dan dapat dikendalikan pada Rabu (30/8),” kata Edy Edward.
Kejari Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra mengatakan, pihaknya sangat serius dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan.
“Kita lihat seberapa jauh peran si pelaku, untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan sudah ada aturan yang jelas mulai dari KUHP, UU, Perda Provinsi Kalteng atau Peraturan Gubernur, yang terendah adalah Perda Barito Timur atau Peraturan Bupati Barito Timur,” kata Angga Saputra.
Baca juga: Bupati Barito Timur pastikan dana Pilkada 2024 tersedia
Baca juga: Bupati Bartim harapkan makam misionaris Ernst Wilhelm Feige menjadi situs bersejarah
Baca juga: OPD di Bartim diminta lebih serius tangani stunting
“Saat ini masih dalam penyelidikan Polsek Pematang Karau,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasatreskrim AKP Agung Gunawan Putra di Tamiang Layang, Rabu.
Dia menjelaskan dalam penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Barito Timur telah berkoordinasi dengan Polda Kalteng. Saat ini, terjadi 168 peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Barito Timur.
Dari peristiwa tersebut, total lahan yang ludes terbakar seluas 37,2 hektare. Hitungan ini belum termasuk kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal perkebunan dan hutan di Desa Plantau Kecamatan Pematang Karau, karena masih dilakukan penyelidikan.
Masyarakat diharapkan tidak membakar lahan atau sampah dari daun maupun ranting kering di lahan kebun karena kondisi saat ini sedang dalam puncak kemarau.
“Jangan sampai karena membakar sampah berupa daun dan ranting pohon yang kering sehingga menyebabkan kebakaran lahan dan meluas ke hutan-hutan, karena ini bisa saja menjadi malapetaka dan bisa dijerat hukum dengan sanksi pidana penjara,” katanya.
Baca juga: Pemkab Bartim tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Camat Pematang Karau, Edy Edwar mengakui di wilayahnya paling banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan yakni sebanyak 85 peristiwa. Ini karena sebagian besar wilayah Pematang Karau berlahan gambut.
“Kebakaran hutan dan lahan di Desa Plantau terjadi lebih kurang selama sepekan dan dapat dikendalikan pada Rabu (30/8),” kata Edy Edward.
Kejari Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra mengatakan, pihaknya sangat serius dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan.
“Kita lihat seberapa jauh peran si pelaku, untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan sudah ada aturan yang jelas mulai dari KUHP, UU, Perda Provinsi Kalteng atau Peraturan Gubernur, yang terendah adalah Perda Barito Timur atau Peraturan Bupati Barito Timur,” kata Angga Saputra.
Baca juga: Bupati Barito Timur pastikan dana Pilkada 2024 tersedia
Baca juga: Bupati Bartim harapkan makam misionaris Ernst Wilhelm Feige menjadi situs bersejarah
Baca juga: OPD di Bartim diminta lebih serius tangani stunting