Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan pengimplementasian Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko salah satu yang utama, yakni agar pelaku usaha memenuhi berbagai kewajiban yang dimiliki.
"Para pelaku usaha selain dari kewajiban yang telah disampaikan sebelumnya, juga agar memenuhi kewajiban-kewajiban teknis baik itu secara administratif maupun penerapan ketentuan teknis lain di lapangan," kata Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi di Palangka Raya, Kamis.
Oleh karenanya pada 2023 ini kegiatan pengawasan dilakukan secara terpadu yang dilaksanakan melalui OSS RBA dengan melibatkan berbagai dinas teknis. Hal itu ia sampaikan saat menyampaikan amanat Sekda Nuryakin di sela sosialisasi dan bimtek implementasi pengawasan serta perizinan usaha berbasis risiko.
Lebih lanjut disampaikannya, dampak lain yang didapat dalam pengimplementasian ini, selain kepastian hukum serta kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan, juga tidak lepas dari meningkatnya nilai investasi di Kalimantan Tengah.
Dia mengatakan pada 2022 Kalimantan Tengah mendapat target dari Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal RI sebesar Rp14,97 triliun dengan capaian realisasi investasi sebesar Rp14,43 triliun atau persentase capaian dari target sebesar 96,36 persen.
"Pada 2023 ini target investasi yang ditetapkan yaitu sebesar Rp16,09 triliun dengan capaian sampai dengan semester I tahun 2023 sebesar Rp10,88 triliun atau persentase capaian dari target sebesar 67,61 persen," jelasnya.
Baca juga: Pemprov seleksi 43 orang calon anggota Komisi Informasi Kalteng
Diharapkan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini mampu menjelaskan kepada pelaku usaha mengenai alur-alur perizinan dari sisi teknis penyelenggaraannya sampai dengan proses penerbitan perizinan.
"Tentunya sesuai dengan kewenangan serta kewajiban para pelaku usaha yang harus dipenuhi dalam menjalankan usahanya di wilayah Kalimantan Tengah," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah Sukarno menambahkan, melalui kegiatan ini diharap mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
"Baik dari segi perizinan serta pengawasan terhadap kewajiban pelaku usaha, baik itu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA)," jelasnya.
Adapun peserta kegiatan berjumlah 160 orang, terdiri dari 55 orang pelaku usaha untuk kegiatan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, serta 105 orang pelaku usaha untuk kegiatan sosialisasi dan bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Para pelaku usaha ini adalah mereka yang ada di wilayah Kalimantan Tengah.
Baca juga: Dishanpang Kalteng-Bulog sepakat percepat distribusi untuk kendalikan harga beras
Baca juga: Sejumlah KIM di Kalteng ikuti seleksi untuk berpartisipasi pada kompetisi nasional
Baca juga: Pemprov Kalteng tingkatkan peran ormas sukseskan pemilu