Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menyerahkan santunan dari manfaat jaminan kematian program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari seorang tenaga kontrak atau pekerja non ASN di kantor setempat yang meninggal dunia.

"Karena beliau bekerja di sini dan kita daftarkan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja penerima upah dan iurannya dibayar melalui DPA BPKAD, sehingga santunan sudah diproses dan diterima istri almarhum, mudah-mudahan bermanfaat," kata Kepala BPKAD Kapuas, Yan Hendri Ale di Kuala Kapuas, Minggu.

Penyerahan simbolis dilakukan Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas, Octa Nova Indria kepada ahli warisnya.

Ia secara pribadi dan atas nama keluarga besar BPKAD kabupaten setempat, menyampaikan turut berduka cita mendalam. Almarhum yang bekerja sebagai security di kantor BPKAD meninggal dunia karena sakit.

"Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa kantor BPKAD Kapuas, memiliki perhatian dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan berbentuk program ini," katanya.

Baca juga: Legislator Kapuas dukung Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

"Semoga santunan ini dapat bermanfaat, santunan tersebut merupakan bukti hadirnya pemerintah atau negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah," tambahnya.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas, Octa Nova Indria mengucapkan terima kasih kepada BPKAD Kapuas yang telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh pekerja non ASN atau tekonnya.

"Kita sudah menyerahkan klaim kematian ada satu orang karyawan non ASN dari BPKAD dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, sehingga pemerintah hadir memberikan santunan untuk ahli waris," demikian Octa Nova Indria.

Rinciannya, sebagai peserta penerima upah dari non ASN dari BPKAD Kabupaten Kapuas sejumlah Rp42 juta dan terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah atau pekerja mandiri atau pekerja rentan yang didaftarkan melalui pemerintah daerah.

Baca juga: Pemkab Kapuas bantu warga di Pulau Petak

Baca juga: Legislator Kapuas minta penyaluran bantuan bibit unggul padi tepat waktu

Baca juga: Pemkab Kapuas dorong STAI tingkatkan peran melalui KKN


Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024