BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan untuk ahli waris pekerja meninggal dunia
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kapuas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan yang mengalami kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan ini dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas pada Selasa oleh Kepala DPMD Budi Kurniawan didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Andi Anjayani.
"Kami turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat," kata Budi Kurniawan.
Melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, setiap pekerja yang mendapatkan risiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami harap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris," ujarnya
.
Budi Kurniawan menyampaikan Dinas PMD juga telah mendorong pemerintah desa untuk mendaftarkan 100 pekerja rentan untuk setiap desa yang anggarannya dari APBDes dari pos Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca juga: Pemkab Barito Utara pastikan petugas Pemilu 2024 terlindungi Program JKN
"Harapan kami dengan didaftarkannya 100 pekerja rentan di desa, bisa memutus mata rantai kemiskinan di desa," katanya.
Apabila tulang punggung keluarga meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan belasungkawa kepada ahli waris Khairudin.
Budi Wahyudi menyampaikan bahwa ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp20 Juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja bebas tanpa rasa cemas, karena semua kegiatan sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sopiah selaku ahli waris dari almarhum Khairudin mengaku berterima kasih terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan kepala desa yang sudah mendaftarkan suaminya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Uang ini rencananya untuk memperbaiki makam bapak, dan untuk perbaikan rumah yang sudah rusak. Sisanya nanti saya simpan buat usaha kecil-kecilan," demikian Sopiah.
Baca juga: Barut alokasikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gelar aktivasi pasar Kerja Keras Bebas Cemas
Baca juga: Penjabat Wali Kota pastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan bertambah
Penyerahan santunan ini dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas pada Selasa oleh Kepala DPMD Budi Kurniawan didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Andi Anjayani.
"Kami turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat," kata Budi Kurniawan.
Melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, setiap pekerja yang mendapatkan risiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami harap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris," ujarnya
.
Budi Kurniawan menyampaikan Dinas PMD juga telah mendorong pemerintah desa untuk mendaftarkan 100 pekerja rentan untuk setiap desa yang anggarannya dari APBDes dari pos Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca juga: Pemkab Barito Utara pastikan petugas Pemilu 2024 terlindungi Program JKN
"Harapan kami dengan didaftarkannya 100 pekerja rentan di desa, bisa memutus mata rantai kemiskinan di desa," katanya.
Apabila tulang punggung keluarga meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan belasungkawa kepada ahli waris Khairudin.
Budi Wahyudi menyampaikan bahwa ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp20 Juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja bebas tanpa rasa cemas, karena semua kegiatan sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sopiah selaku ahli waris dari almarhum Khairudin mengaku berterima kasih terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan kepala desa yang sudah mendaftarkan suaminya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Uang ini rencananya untuk memperbaiki makam bapak, dan untuk perbaikan rumah yang sudah rusak. Sisanya nanti saya simpan buat usaha kecil-kecilan," demikian Sopiah.
Baca juga: Barut alokasikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gelar aktivasi pasar Kerja Keras Bebas Cemas
Baca juga: Penjabat Wali Kota pastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan bertambah