Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengoptimalisasi operasional 125 alat perekam usaha atau tapping box sebagai sarana pemantau pajak.
"Memang dari 125 tapping box yang terpasang, beberapa diantaranya masih perlu optimalisasi. Salah satunya terkait kesadaran dan kejujuran pelaku usaha yang usahanya terpasang alat ini," kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu.
Alat pemantau pajak ini terpasang di beberapa usaha seperti perhotelan, usaha kuliner dan tempat hiburan serta beberapa usaha lain yang berpotensi tinggi untuk menambah penerimaan dari sektor pajak.
Diantara upaya optimalisasi ini adalah dengan mengevaluasi dan memantau usaha yang dipasang alat perekam pajak yang saat ini dinilai tidak optimal.
"Kita juga akan melihat dan menilai kembali perhitungan potensi nilai pajak dan pajak yang disetorkan pelaku usaha. Jika menemukan indikasi kecurangan akan kita berikan pembinaan, peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi wajib pajak yang tidak patuh," katanya.
Melalui pemasangan alat tersebut, setiap transaksi akan tercatat dan disimpan oleh sistem dan akan tergabung di satu sistem sehingga pemerintah dapat memonitor setiap transaksi yang dilakukan pengusaha yang menjadi sasaran program.
Baca juga: Tim gabungan padamkan karhutla di sejumlah titik Palangka Raya
Selain itu juga pemasangan alat perekam usaha juga merupakan upaya meningkatkan pengawasan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai asas keadilan.
"Melalui alat ini kita juga ingin meminimalkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah sehingga PAD kita akan semakin maksimal," katanya.
Dia menambahkan, penggunaan alat perekam transaksi usaha ini juga merupakan yang pertama dilaksanakan dan juga merupakan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Emi mengatakan, sampai akhir Agustus lalu, realisasi pajak hotel adalah Rp8,2 miliar lebih dari total target Rp10,6 miliar lebih. Kemudian pada pajak restoran tercapai Rp17 miliar lebih dari total target Rp19,7 miliar lebih dan pajak hiburan tercapai Rp1,9 miliar lebih dari total target Rp4 miliar.
Wanita berhijab itu menegaskan, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk terus melakukan perbaikan pada penerapan sistem tersebut.
"Ini menjadi salah satu inovasi pelayanan dan upaya peningkatan PAD di Kota Palangka Raya jadi akan terus kami dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai perkembangan dan kondisi di lapangan," katanya.
Baca juga: Disdik undur jam masuk sekolah di Palangka Raya akibat kabut asap
Baca juga: Wali kota larang ASN berikan "like" pada peserta pemilu
Baca juga: Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan orang asing di Murung Raya
"Memang dari 125 tapping box yang terpasang, beberapa diantaranya masih perlu optimalisasi. Salah satunya terkait kesadaran dan kejujuran pelaku usaha yang usahanya terpasang alat ini," kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu.
Alat pemantau pajak ini terpasang di beberapa usaha seperti perhotelan, usaha kuliner dan tempat hiburan serta beberapa usaha lain yang berpotensi tinggi untuk menambah penerimaan dari sektor pajak.
Diantara upaya optimalisasi ini adalah dengan mengevaluasi dan memantau usaha yang dipasang alat perekam pajak yang saat ini dinilai tidak optimal.
"Kita juga akan melihat dan menilai kembali perhitungan potensi nilai pajak dan pajak yang disetorkan pelaku usaha. Jika menemukan indikasi kecurangan akan kita berikan pembinaan, peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi wajib pajak yang tidak patuh," katanya.
Melalui pemasangan alat tersebut, setiap transaksi akan tercatat dan disimpan oleh sistem dan akan tergabung di satu sistem sehingga pemerintah dapat memonitor setiap transaksi yang dilakukan pengusaha yang menjadi sasaran program.
Baca juga: Tim gabungan padamkan karhutla di sejumlah titik Palangka Raya
Selain itu juga pemasangan alat perekam usaha juga merupakan upaya meningkatkan pengawasan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai asas keadilan.
"Melalui alat ini kita juga ingin meminimalkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah sehingga PAD kita akan semakin maksimal," katanya.
Dia menambahkan, penggunaan alat perekam transaksi usaha ini juga merupakan yang pertama dilaksanakan dan juga merupakan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Emi mengatakan, sampai akhir Agustus lalu, realisasi pajak hotel adalah Rp8,2 miliar lebih dari total target Rp10,6 miliar lebih. Kemudian pada pajak restoran tercapai Rp17 miliar lebih dari total target Rp19,7 miliar lebih dan pajak hiburan tercapai Rp1,9 miliar lebih dari total target Rp4 miliar.
Wanita berhijab itu menegaskan, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk terus melakukan perbaikan pada penerapan sistem tersebut.
"Ini menjadi salah satu inovasi pelayanan dan upaya peningkatan PAD di Kota Palangka Raya jadi akan terus kami dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai perkembangan dan kondisi di lapangan," katanya.
Baca juga: Disdik undur jam masuk sekolah di Palangka Raya akibat kabut asap
Baca juga: Wali kota larang ASN berikan "like" pada peserta pemilu
Baca juga: Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan orang asing di Murung Raya