Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Sistem online single submission atau OSS merupakan sistem pelayanan yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan berusaha," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekda Barito Utara Jufriansyah membacakan sambutan Penjabat Bupati setempat Muhlis di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah,” kata Jufriansyah saat membuka kegiatan bimtek.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, Kementerian/Lembaga dan Pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah.
"Dalam pengembangannya sistem OSS ini mengalami penyempurnaan menjadi OSS RBA (online single submission berbasis risiko)," katanya.
Di mana perizinan berbasis risiko ini mengkategorikan pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usahanya, yang dibagi menjadi usaha dengan tingkat risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.
“Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke kantor Dinas PMPTSP Barito Utara, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional,” katanya.
Sementara, kata dia, untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.
Kemudian untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan NIB dan izin, di mana membutuhkan verifikasi dan persetujuan dari Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangan untuk dapat operasional.
Baca juga: Pj Bupati Barut: MTQ Korpri untuk tingkatkan pemahaman nilai Al Quran
“Dengan adanya sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini, khususnya bagi pelaku UMKM yang mayoritas memiliki usaha dengan kategori risiko rendah akan sangat terbantu dikarenakan proses perizinan berusaha yang mudah dan sederhana,” ungkapnya.
Di mana, kata Plh Sekda yang juga kepala Dinas PMPTSP Barito Utara ini menambahkan pelaku hanya memerlukan NIB (nomor induk berusaha) sebagai legalitas dari usahanya.
Ia juga mengatakan reformasi kemudahan pelayanan perizinan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro usaha kecil usaha menengah mendorong lebih banyak wirausahawan baru mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.
Baca juga: Pj Bupati Barito Utara tutup turnamen Futsal PWI DAS Barito
Baca juga: Pj Bupati: Pemkab Barut siap bersinergi dengan TNI kawal Pemilu 2024
Baca juga: Pj Bupati Barut koordinasikan sistem merit ASN ke KASN RI
"Sistem online single submission atau OSS merupakan sistem pelayanan yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan berusaha," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekda Barito Utara Jufriansyah membacakan sambutan Penjabat Bupati setempat Muhlis di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah,” kata Jufriansyah saat membuka kegiatan bimtek.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, Kementerian/Lembaga dan Pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah.
"Dalam pengembangannya sistem OSS ini mengalami penyempurnaan menjadi OSS RBA (online single submission berbasis risiko)," katanya.
Di mana perizinan berbasis risiko ini mengkategorikan pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usahanya, yang dibagi menjadi usaha dengan tingkat risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.
“Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke kantor Dinas PMPTSP Barito Utara, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional,” katanya.
Sementara, kata dia, untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.
Kemudian untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan NIB dan izin, di mana membutuhkan verifikasi dan persetujuan dari Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangan untuk dapat operasional.
Baca juga: Pj Bupati Barut: MTQ Korpri untuk tingkatkan pemahaman nilai Al Quran
“Dengan adanya sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini, khususnya bagi pelaku UMKM yang mayoritas memiliki usaha dengan kategori risiko rendah akan sangat terbantu dikarenakan proses perizinan berusaha yang mudah dan sederhana,” ungkapnya.
Di mana, kata Plh Sekda yang juga kepala Dinas PMPTSP Barito Utara ini menambahkan pelaku hanya memerlukan NIB (nomor induk berusaha) sebagai legalitas dari usahanya.
Ia juga mengatakan reformasi kemudahan pelayanan perizinan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro usaha kecil usaha menengah mendorong lebih banyak wirausahawan baru mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.
Baca juga: Pj Bupati Barito Utara tutup turnamen Futsal PWI DAS Barito
Baca juga: Pj Bupati: Pemkab Barut siap bersinergi dengan TNI kawal Pemilu 2024
Baca juga: Pj Bupati Barut koordinasikan sistem merit ASN ke KASN RI