Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang warga Desa Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tewas bersibah darah usai melerai perkelahian di sebuah acara di desa setempat, Minggu (29/10) malam.
“Ya benar, korban Gito (31) sedang melerai perkelahian, tiba-tiba ditusuk oleh pelaku SI (42) dengan menggunakan senjata tajam mengenai bagian perut korban sebelah kiri,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Senin.
Pelaku SI sudah diamankan petugas di Polsek Kapuas Hulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut.
Korban Gito meninggal dunia, saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, karena banyak mengeluarkan darah, sehingga korban tidak dapat ditolong.
Pelaku SI tega mengniaya korban hingga mengakibatkan meninggal dunia, lantaran dalam keadaan pengaruh minuman keras dan berselisih paham dengan korban, sehingga terjadi peristiwa tersebut.
Tidak terima atas perbuatan pelaku SI, orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut, ke Polsek Kapuas Hulu untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku SI saat ini sudah ditahan di Polsek Kapuas Hulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan pelaku SI, polisi menjeratnya dalam Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” demikian Iyudi Hartanto.
“Ya benar, korban Gito (31) sedang melerai perkelahian, tiba-tiba ditusuk oleh pelaku SI (42) dengan menggunakan senjata tajam mengenai bagian perut korban sebelah kiri,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Senin.
Pelaku SI sudah diamankan petugas di Polsek Kapuas Hulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut.
Korban Gito meninggal dunia, saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, karena banyak mengeluarkan darah, sehingga korban tidak dapat ditolong.
Pelaku SI tega mengniaya korban hingga mengakibatkan meninggal dunia, lantaran dalam keadaan pengaruh minuman keras dan berselisih paham dengan korban, sehingga terjadi peristiwa tersebut.
Tidak terima atas perbuatan pelaku SI, orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut, ke Polsek Kapuas Hulu untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku SI saat ini sudah ditahan di Polsek Kapuas Hulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan pelaku SI, polisi menjeratnya dalam Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” demikian Iyudi Hartanto.