Sampit (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengingatkan kepada seluruh pegawai pemerintahan untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial demi menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.

“Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang ASN dituntut untuk netral, sehingga dalam berperilaku diwajibkan untuk menjaga netralitas, termasuk dalam bermedia sosial,” kata Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Selasa.

Ia menuturkan, yang sering terjadi ketika bermedia sosial seseorang tanpa sadar berpose atau menunjukkan gesture atau ekspresi yang bisa ditafsirkan mendukung suatu partai atau peserta pemilu. Walaupun, pose tersebut tidak dimaksudkan sebagai dukungan, tapi karena menunjukkan suatu angka bisa saja dianggap mendukung.

“Umpamanya seorang ASN berfoto bersama seorang caleg atau calon kepala daerah dengan menunjukkan gesture yang terkesan dukungan, itu tidak boleh,” ujarnya.

Untuk menghindari hal tersebut maka diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menpan RB, Mendagri, BKN, dan KASN, serta Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Mengacu pada SKB tersebut, berfoto dengan pose tertentu yang menunjukkan simbol atau atribut partai termasuk dalam pelanggaran disiplin ASN nomor 7. Aturan ini berlaku bukan hanya untuk pegawai pemerintahan yang berstatus PNS, tapi juga PPPK dan tenaga honorer atau kontrak, karena sama-sama memberikan pelayanan ke masyarakat.

“Maka dari itu, pada acara Bawaslu beberapa waktu lalu kami sempat menyampaikan aturan itu. Sebagai seorang ASN ada batasan dalam menyikapi pelaksanaan pemilu ini, karena wajib netral,” tegasnya.



Bukan hanya pose saat berfoto, tapi menyukai atau bahkan meneruskan suatu unggahan yang berisi dukungan atau menjelek-jelekan suatu partai agar bisa disimak dan mempengaruhi pengguna media sosial lainnya juga termasuk tindakan yang dilarang.

Karena media sosial merupakan platform terbuka yang bisa dilihat siapa saja. Dengan menjustifikasi suatu partai baik atau tidak baik, artinya ASN tersebut tidak lagi netral dan dianggap melanggar peraturan, sehingga terancam sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat tergantung tingkat pelanggarannya.

Baca juga: Sudah empat pengusaha mendaftar calon Ketua Organda Kotim

“Seorang ASN bisa saja menyukai suatu calon, itu wajar, karena dia juga punya hak pilih. Tapi, sebaiknya hal itu cukup ditunjukkan di bilik suara, jangan di luar,” imbaunya.

Pria yang akrab disapa Komar ini menambahkan, sehubungan dengan perilaku ASN pihaknya memang memiliki Tim Penegak Disiplin. Namun, terkait netralitas ASN menjelang Pemilu seperti ini akan diawasi langsung oleh Bawaslu. Walau pun, pihaknya tidak menolak jika ada yang ingin melaporkan kepada mereka.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, Bawaslu yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam pengawasan ini. Jika ada temuan, Bawaslu akan melakukan evaluasi dan menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai pemerintahan, baik itu ringan, sedang atau berat.

Selanjutnya, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada KASN dan kemudian KASN yang menerbitkan rekomendasi tersebut ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah Bupati Kotim yang berwenang untuk mengambil keputusan atau memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.

Baca juga: Disdukcapil Kotim ingatkan masyarakat waspadai pemalsuan adminduk akibat percaloan

Baca juga: Mulai bertindak, Bawaslu Kotim tertibkan APS dan APK Pemilu 2024

Baca juga: Teluk Sampit harapkan pengadaan alat transportasi untuk pemadaman karhutla

Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024