Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, yang masih terpajang di sejumlah titik di Kota Sampit.

"Kami melaksanakan penertiban dalam rangka mencegah terjadinya temuan atau laporan dugaan pelanggaran terhadap kampanye di luar jadwal kampanye atau kampanye sebelum masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir di Sampit, Selasa.

Ia menjelaskan, penertiban ini guna menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu RI yang diturunkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa 14 Kabupaten/Kota di wilayah tersebut harus melaksanakan penertiban APS dan APK paling lambat tanggal 16 November 2023.

Instruksi ini berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 perubahan dari UU Nomor 7 tahun 2017 yang didalamnya mengatur bahwa sejak diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT), baik itu untuk anggota DPD, DPR, dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, maka calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) diberi jeda 25 hari sebelum boleh melakukan kampanye.

"Di Kotim pengumuman DCT sudah dilakukan 4 November 2024. Sesuai aturan UU, kampanye baru boleh dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," beber Natsir.

Adapun, penertiban di Kotim dimulai pada hari ini dan berlangsung sampai 16 November 2023. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan antara lain, Bawaslu Kotim, Kodim 1015/Sampit, Polres Kotim, Satpol PP, DPMPTSP, dan Badan Kesebangpol.

Penertiban pada hari pertama ini menyasar spanduk dan baliho yang mengandung unsur kampanye yang dipasang di jalan-jalan protokol atau jalan utama. Sedangkan, untuk jalan sekunder atar tersier seperti gang dilakukan oleh tim Panwascam. 

Apabila, pada tanggal 17 hingga 27 November masih ada peserta pemilu maupun parpol yang bandel dengan tetap memasang APS maupun APK, maka sesuai instruksi Bawaslu RI harus segera dijadikan temuan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye.

"Kalau sesuai norma yang mengacu pada UU disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan dapat dikenakan sanksi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta," kata Natsir.

Sementara, untuk dugaan pelanggaran yang bersifat administratif kampanye sebelum masa kampanye yang terbukti bersalah, maka diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran mulai dari teguran tertulis, lalu surat peringatan, ancaman tidak diikutkan dalam suatu tahapan pemilu, dan yang paling berat adalah diskualifikasi sebagai peserta pemilu.

“Kami dari jauh-jauh hari sudah mengimbau agar peserta pemilu, baik itu parpol untuk pileg maupun per orangan untuk DPD atau pendukung Capres Cawapres agar menahan diri dulu dan tidak melakukan segala bentuk kampanye,” ucapnya.

Natsir menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah beberapa kali menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu. Kurang lebih sebulan yang lalu pihaknya telah mengundang peserta pemilu dan tim kampanye untuk menyampaikan terkait aturan kampanye.

Baca juga: Pemkab Bartim segera tertibkan APK di luar ketetapan zonasi

Dari pertemuan itu dicapai kesepakatan bersama bahwa sebelum 4 November 2023, peserta pemilu akan mencopot sendiri APS dan APK masing-masing. Namun, setelah tanggal kesepakatan berlalu masih banyak APS dan APK yang dibiarkan terpajang di berbagai lokasi. 

Pada 7 November 2023, Bawaslu Kotim mengundang instansi terkait untuk membahas penertiban APS dan APK, namun sesuai masukan dari Pemerintah Daerah, pihaknya kembali memberikan waktu kepada peserta pemilu untuk mencopot sendiri APS dan APK sebelum 14 November 2023.

"Alhamdulillah, dari pantauan kami di lapangan setidaknya 80 persen alat peraga yang berbau kampanye itu sudah dicopot, meski masih ada yang tersisa dan hari ini mulai kami tertibkan," lanjutnya.

Ia menambahkan, untuk penertiban APS dan APK yang berbentuk billboard atau yang membayar retribusi dilakukan secara persuasif, karena berhubungan dan pendapatan daerah.

Natsir menyampaikan, pihaknya sudah mendata APS dan APK yang berbayar. Selanjutnya, pihaknya akan menghubungi peserta pemilu atau tim kampanye yang bersangkutan agar sementara billboard yang berisi APS atau APK itu ditutup menggunakan kain, paling lambat 16 November 2023.

Baca juga: Bawaslu segera tertibkan APS menyerupai APK di Palangka Raya

Baca juga: Tiga pasangan capres-cawapres ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024

Baca juga: Polri komitmen netral dalam tahapan Pemilu 2024

Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024