Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah segera membersihkan alat peraga sosialisasi (APS) milik para peserta pemilu legislatif (pileg) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) pemilu yang berada di daerah setempat.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati di Palangka Raya, Senin, mengatakan pembersihan APS yang menyerupai APK tersebut akan dilaksanakan Selasa (13/11) sekitar pukul 09.00 WIB dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah setempat.
"Seperti personel Bawaslu, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, TNI dan Polri di daerah setempat," kata Endrawati.
Selain tim gabungan, sambung dia, pihaknya juga mengundang pengurus partai politik untuk terlibat dalam kegiatan penertiban tersebut agar mereka mengetahui mana aturan yang diperbolehkan dan mana yang aturan tidak diperbolehkan dalam masa sosialisasi pemilu tersebut.
Untuk dalam kota pihaknya akan membentuk tiga tim yang nantinya akan melakukan penertiban APS di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Pahandut dan Sebangau.
"Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Rakumpit dan Bukit Batu yang lokasinya jauh dari perkotaan, juga dilakukan hal seupa," ucapnya.
Baca juga: Pj Bupati Barut hadiri UCI-MTB World Championship 2023
Ditambahkan Endrawati, jenis APS yang akan ditertibkan sebelum massa kampanye pemilu yakni APS yang menyerupai alat kampanye seperti ada gambar paku yang mencoblos nomor dan ajakan untuk memilih.
Sebab apabila ada unsur tersebut, tentunya itu bukan APS melainkan APK yang harus ditertibkan tim yang nantinya akan bertugas selama beberapa hari ini.
"Mengenai mana saja zona yang boleh dipasangkan APS dan APK tentunya nanti awak media bisa menanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, saat ini kami belum mengetahui terkait hal tersebut," ungkapnya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan awak media, ia juga menegaskan bahwa APS boleh dipasang mulai 4-27 November 2023.
Selanjutnya, untuk APK boleh dipasangkan dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Ya saya harap aturan yang sudah berlaku ini bisa dimengerti oleh para peserta pemilu 2024, sehingga pemilu ke depan bisa berjalan aman dan tidak ada hambatan apapun," ujar Endrawati.
Baca juga: Atlet sepeda gunung wanita Indonesia juara kedua di UCI-MTB Championship World 2023
Baca juga: Sigit K Yunianto: Ganjar sosok jelmaan seorang pemimpin besar
Baca juga: Legislator Palangka Raya dorong masyarakat fungsikan drainase
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati di Palangka Raya, Senin, mengatakan pembersihan APS yang menyerupai APK tersebut akan dilaksanakan Selasa (13/11) sekitar pukul 09.00 WIB dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah setempat.
"Seperti personel Bawaslu, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, TNI dan Polri di daerah setempat," kata Endrawati.
Selain tim gabungan, sambung dia, pihaknya juga mengundang pengurus partai politik untuk terlibat dalam kegiatan penertiban tersebut agar mereka mengetahui mana aturan yang diperbolehkan dan mana yang aturan tidak diperbolehkan dalam masa sosialisasi pemilu tersebut.
Untuk dalam kota pihaknya akan membentuk tiga tim yang nantinya akan melakukan penertiban APS di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Pahandut dan Sebangau.
"Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Rakumpit dan Bukit Batu yang lokasinya jauh dari perkotaan, juga dilakukan hal seupa," ucapnya.
Baca juga: Pj Bupati Barut hadiri UCI-MTB World Championship 2023
Ditambahkan Endrawati, jenis APS yang akan ditertibkan sebelum massa kampanye pemilu yakni APS yang menyerupai alat kampanye seperti ada gambar paku yang mencoblos nomor dan ajakan untuk memilih.
Sebab apabila ada unsur tersebut, tentunya itu bukan APS melainkan APK yang harus ditertibkan tim yang nantinya akan bertugas selama beberapa hari ini.
"Mengenai mana saja zona yang boleh dipasangkan APS dan APK tentunya nanti awak media bisa menanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, saat ini kami belum mengetahui terkait hal tersebut," ungkapnya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan awak media, ia juga menegaskan bahwa APS boleh dipasang mulai 4-27 November 2023.
Selanjutnya, untuk APK boleh dipasangkan dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Ya saya harap aturan yang sudah berlaku ini bisa dimengerti oleh para peserta pemilu 2024, sehingga pemilu ke depan bisa berjalan aman dan tidak ada hambatan apapun," ujar Endrawati.
Baca juga: Atlet sepeda gunung wanita Indonesia juara kedua di UCI-MTB Championship World 2023
Baca juga: Sigit K Yunianto: Ganjar sosok jelmaan seorang pemimpin besar
Baca juga: Legislator Palangka Raya dorong masyarakat fungsikan drainase