Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Agus Tripurna Tangkasiang mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri administrasi kependudukan (adminduk) agar tidak melalui calo atau perantara untuk menghindari pemalsuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus langsung adminduknya dan jangan melalui perantara, karena sampai sekarang kami masih menemukan adanya KTP palsu,” imbau Agus di Sampit, Selasa.
Ia menyampaikan, pihaknya telah menggalakkan layanan jemput bola dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga, namun produk adminduk palsu masih saja ditemukan. Terutama saat dilakukan validasi atau mengaktifkan data kependudukan.
Selama tahun 2023 ini, Disdukcapil Kotim menemukan produk adminduk palsu, antara lain 6 KTP Elektronik yang meliputi 4 KTP Kotim dan 2 KTP luar daerah, 2 Kartu Keluarga (KK) dan 16 akta kelahiran.
Berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya dari warga yang bersangkutan, diketahui bahwa produk adminduk palsu itu diperoleh menggunakan jasa calo atau oknum yang mengaku bisa membantu mengurus adminduk cukup dengan menyerahkan pas foto.
Baca juga: Mulai bertindak, Bawaslu Kotim tertibkan APS dan APK Pemilu 2024
Padahal sesuai prosedur yang berlaku untuk perekaman KTP Elektronik, KK, dan akta kelahiran warga yang bersangkut harus hadir. Penggunaan pas foto hanya berlaku untuk pembuatan KIA yang berusia 5 tahun ke atas. Kendati demikian, dengan alasan sibuk masih banyak warga yang menggunakan jasa calo untuk mengurus adminduk.
“Itulah, kadang-kadang masyarakat alasannya sibuk, lalu karena ada warga di daerah yang mengaku bisa menguruskan lalu percaya. Padahal,yang dititipi ini pun tidak bertanggungjawab, tidak datang langsung ke Disdukcapil,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia selalu mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri adminduk, baik itu ke kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik, maupun kantor Kecamatan yang servernya berfungsi dengan baik.
Masyarakat tidak perlu khawatir, karena di setiap loket pelayanan ada petugas yang siap membantu mengurus adminduk, sehingga jika tidak paham bisa langsung bertanya. Selain itu, pengurusan adminduk ini gratis alias tidak dipungut biaya.
“Bahkan, sepanjang yang bersangkutan menyediakan kelengkapan administrasinya proses pembuatan adminduk bisa cepat selesai. Kami bertekad memberikan one day one service, jika bisa dipersingkat lagi 1 hingga 2 jam pun selesai,” imbuhnya.
Agus menambahkan, bentuk produk adminduk palsu memang kerap kali mengecoh masyarakat. Namun, bagi petugas Disdukcapil biasanya dapat dengan mudah membedakannya.
Mulai dari fisik KTP yang warnanya lebih buram dari KTP asli, begitu juga untuk KK dan akta kelahiran. Walaupun, sama-sama menggunakan barcode, tapi barcode pada produk adminduk palsu tidak berfungsi selayaknya barcode pada adminduk asli.
“Kalau barcode yang palsu ketika dilakukan pemindaian biasanya yang hanya tanda tangan, sedangkan barcode asli yang muncul data kependudukan,” demikian Agus.
Baca juga: Teluk Sampit harapkan pengadaan alat transportasi untuk pemadaman karhutla
Baca juga: BKSDA Sampit minta pengguna medsos tidak sebar informasi palsu
Baca juga: Aktivasi IKD baru 12,87 persen, Disdukcapil Kotim kejar target sebelum akhir tahun
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus langsung adminduknya dan jangan melalui perantara, karena sampai sekarang kami masih menemukan adanya KTP palsu,” imbau Agus di Sampit, Selasa.
Ia menyampaikan, pihaknya telah menggalakkan layanan jemput bola dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga, namun produk adminduk palsu masih saja ditemukan. Terutama saat dilakukan validasi atau mengaktifkan data kependudukan.
Selama tahun 2023 ini, Disdukcapil Kotim menemukan produk adminduk palsu, antara lain 6 KTP Elektronik yang meliputi 4 KTP Kotim dan 2 KTP luar daerah, 2 Kartu Keluarga (KK) dan 16 akta kelahiran.
Berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya dari warga yang bersangkutan, diketahui bahwa produk adminduk palsu itu diperoleh menggunakan jasa calo atau oknum yang mengaku bisa membantu mengurus adminduk cukup dengan menyerahkan pas foto.
Baca juga: Mulai bertindak, Bawaslu Kotim tertibkan APS dan APK Pemilu 2024
Padahal sesuai prosedur yang berlaku untuk perekaman KTP Elektronik, KK, dan akta kelahiran warga yang bersangkut harus hadir. Penggunaan pas foto hanya berlaku untuk pembuatan KIA yang berusia 5 tahun ke atas. Kendati demikian, dengan alasan sibuk masih banyak warga yang menggunakan jasa calo untuk mengurus adminduk.
“Itulah, kadang-kadang masyarakat alasannya sibuk, lalu karena ada warga di daerah yang mengaku bisa menguruskan lalu percaya. Padahal,yang dititipi ini pun tidak bertanggungjawab, tidak datang langsung ke Disdukcapil,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia selalu mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri adminduk, baik itu ke kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik, maupun kantor Kecamatan yang servernya berfungsi dengan baik.
Masyarakat tidak perlu khawatir, karena di setiap loket pelayanan ada petugas yang siap membantu mengurus adminduk, sehingga jika tidak paham bisa langsung bertanya. Selain itu, pengurusan adminduk ini gratis alias tidak dipungut biaya.
“Bahkan, sepanjang yang bersangkutan menyediakan kelengkapan administrasinya proses pembuatan adminduk bisa cepat selesai. Kami bertekad memberikan one day one service, jika bisa dipersingkat lagi 1 hingga 2 jam pun selesai,” imbuhnya.
Agus menambahkan, bentuk produk adminduk palsu memang kerap kali mengecoh masyarakat. Namun, bagi petugas Disdukcapil biasanya dapat dengan mudah membedakannya.
Mulai dari fisik KTP yang warnanya lebih buram dari KTP asli, begitu juga untuk KK dan akta kelahiran. Walaupun, sama-sama menggunakan barcode, tapi barcode pada produk adminduk palsu tidak berfungsi selayaknya barcode pada adminduk asli.
“Kalau barcode yang palsu ketika dilakukan pemindaian biasanya yang hanya tanda tangan, sedangkan barcode asli yang muncul data kependudukan,” demikian Agus.
Baca juga: Teluk Sampit harapkan pengadaan alat transportasi untuk pemadaman karhutla
Baca juga: BKSDA Sampit minta pengguna medsos tidak sebar informasi palsu
Baca juga: Aktivasi IKD baru 12,87 persen, Disdukcapil Kotim kejar target sebelum akhir tahun