Disnakertrans Kotim ingatkan perusahaan wajib bayar THR

id Disnakertrans Kotimingatkan perusahaan wajib bayar THR, kalteng,Kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim

Disnakertrans Kotim ingatkan perusahaan wajib bayar THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengingatkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak pekerja paling lambat H-7 Lebaran.

“Karena THR itu kewajiban perusahaan kepada pekerja tentu akan ada sanksi jika tidak dilaksanakan, jadi kami imbau perusahaan dapat menaati ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere di Sampit, Rabu.

Menyambut Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah serta menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan, Bupati Kotim menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 500.15/111/DISNAKERTRANS.4/III/2024 tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

SE tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, dan SE Menteri Tenaga Kerja nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024.

SE yang ditandatangani Bupati Kotim itu mengatur secara rinci teknis pembayaran hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya. SE tersebut pun telah disampaikan ke setiap perusahaan sebagai acuan dalam pembayaran THR.

“SE tersebut salah satunya mengatur agar pengusaha membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, serta dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” imbuhnya.

Lanjutnya, sesuai ketentuan THR wajib diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah. Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pemkab Kapuas lindungi pekerja rentan dengan Jamsostek

“Kemudian, bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR keagamaan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016,” imbuhnya.

Johny menambahkan, sebenarnya kepatuhan perusahaan di Kotim terhadap kewajiban THR sudah cukup baik, terutama perusahaan skala besar seperti perkebunan kelapa sawit yang cukup ketat mengenai aturan. 

Hal ini bisa dilihat dari tahun 2023, saat itu Disnakertrans Kotim tidak menerima satu pun laporan terkait kelalaian pembayaran THR. Namun, ia juga tidak menampik kemungkinan adanya perusahaan yang tidak taat, oleh sebab itu pengawasan akan terus dilakukan.

Pihaknya juga telah membuka posko pengaduan THR 1445 Hijriah di kantor Disnakertrans Kotim Jalan Kapten Mulyono, belakang Polres Kotim. Para pekerja yang memiliki masalah THR dipersilakan melapor agar dapat ditindak lanjuti.

Tanpa laporan maka dinas tidak dapat menindaklanjuti. Apalagi terkadang ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terkait THR, mungkin kondisi pengusaha tidak memungkinkan dan itu dipahami oleh pekerja.

“Kami tidak tau kecuali ada pengaduan baru bisa ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, bagi pekerja yang memiliki masalah terkait THR silakan datang ke posko yang kami sediakan,” demikian Johny.

Baca juga: GPPI: Sebagian perusahaan perkebunan berikan THR lebih awal

Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan layanan JKN tetap berjalan selama libur Lebaran

Baca juga: Safari Ramadhan di Telawang, Bupati Kotim singgung kewajiban plasma