
Disnakertrans Pulang Pisau ingatkan pemberi kerja wajib daftarkan pekerja ke BPJS

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Widi Harsono mengingatkan sekaligus meminta kepada setiap pemberi kerja di wilayah setempat, ada kewajiban untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi penjamin keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja selama masa bekerja," kata Widi Harsono di Pulang Pisau, Jum'at.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan sudah menjadi tanggungjawab moral dan hukum bagi pemberi kerja terhadap para pekerjanya.
"Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pegawainya, berarti mengabaikan kewajiban hukum. Jika terjadi kecelakaan, tanggung jawab penuh ada ditangan pemberi kerja," tegasnya.
Widi juga menyebut, saat ini sudah ada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang hanya berlaku selama masa kerja, namun pekerja tetap bisa melanjutkannya secara mandiri jika ingin tetap terlindungi setelah kontrak berakhir.
Situasi di lapangan, paparnya, menunjukkan masih banyak pemberi kerja di proyek atau pekerjaan sementara waktu yang belum melaporkan jumlah pekerjanya ke Disnakertrans maupun mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan. Kondisi ini membuat pengawasan menjadi sulit dilakukan.
"Kami tidak mengetahui jumlah pasti pekerja di proyek-proyek karena mereka tidak pernah melapor, padahal pelaporan sangat penting untuk memantau perlindungan tenaga kerja," beber dia.
Baca juga: Bupati Pulang Pisau: Pramuka harus jadi wadah pengembangan generasi muda
Dirinya pun mencontohkan pekerja proyek-proyek pembangunan kecil atau pekerja sementara waktu seringkali luput dari kewajiban tersebut. Berbeda dengan perusahaan besar semuanya tercatat jelas, mulai dari jumlah karyawan hingga kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
Untuk itu, dia menegaskan setiap bentuk pekerjaan, baik pekerja sementara waktu maupun permanen, tetap memiliki kewajiban hukum yang sama terhadap keselamatan tenaga kerja.
"Pemberi kerja harus sadar BPJS bukan beban, justru melindungi mereka juga dari risiko tanggung jawab besar bila terjadi hal yang tidak diinginkan," demikian Widi.
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau salurkan beras atasi daerah rawan pangan
Baca juga: 44 PNS ikuti seleksi substansi calon kepala sekolah di Pulang Pisau
Baca juga: Lindungi para pekerja, Pemkab Pulpis minta pengawas perketat penerapan K3
Pewarta : Adi Waskito/Dita Marsena
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
